Tergiur Tubuh Korban, Pemulung Lansia Cabuli 4 Bocah SD: Khilaf, Saya Anggap seperti Cucu Sendiri
Pemulung bernama Samsudin (63) di Surabaya nekat melakukan tindakan cabul terhadap empat bocah SD.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemulung bernama Samsudin (63) nekat melakukan tindakan cabul terhadap empat bocah SD.
Samsudin adalah warga Jl. Pasar Baru, Surabaya.
Akhirnya ia ditahan setelah para orangtua keempat bocah itu melaporkannya.
Empat siswi SD yang berstatus anak di bawah umur itu adalah DA (10), EA (9), APW (9), dan SPW (8).
Baca juga: POPULER Pria Ditinggal Istri dan Kedua Mertua setelah Nikah | Perangkat Desa Hamili Janda 5 Bulan
Pelaku yang merupakan tukang rombeng sekaligus pemulung keliling ini biasa lewat di sekitar daerah rumah keempat korbannya.
Saat melihat korban EA berada di depan gang dan kebetulan sendirian, tiba-tiba pelaku datang dan memegang pantat kanan korban.
Kemudian di hari berikutnya, pelaku kembali melakukan aksinya dengan memegang pantat korban APW, juga saat korban berada di gang ketika kondisi jalan sedang sepi.
Pada bulan yang sama, pelaku kembali melakukan aksinya dengan memegang payudara korban SPW, saat itu korban berada di gang.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama mengatakan, aksi nakal pelaku ini tidak terhenti di situ.
Pada, Minggu, 11 Oktober 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku lewat seperti biasa di depan rumah korban.
Baca juga: Ibu Mimpi Anak Masuk Kamar Mandi Diikuti Ayah, Ternyata Suami Hamili Putrinya di Kampung
Saat itu ia berpapasan dengan cewek SD berinisial NDA.
Pelaku langsung memegang payudara atau buah dada korban sebelah kanan hingga korban berteriak.
"Kejadian tersebut turut pula disaksikan oleh ibu korban yang kebetulan berada di depan rumah," sebut Iptu Fauzy, Kamis (12/11/2020).
Ibu korban yang melihat langsung saat pelaku memegang dada anaknya, seketika itu pula ibu korban berteriak memarahi pelaku.
Namun pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda anginnya.
Atas kejadian tersebut, kemudian para orang tua korban melaporkannya ke pihak Kepolisian.
"Kita akhirnya mengamankan pelakunya, Minggu 11 Oktober 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, atas dasar laporan para orang tua korbannya dan kini sudah ditahan dalam penjara," tambah Fauzy Pratama.
Kepada polisi, Samsudin yang sudah menduda itu mengaku khilaf melakukan perbuatannya.
Ia berkilah jika itu hanyalah sendau gurau layaknya seorang orang tua kepada anaknya.
"Saya ya khilaf saja. Ya kayak anggap seperti cucu saya sendiri. Tidak ada maksud gitu," kilahnya.
Samsudin akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 ttentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (SURYAMALANG.COM)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Pemulung Tergiur Payudara dan Pantat Siswi SD di Surabaya, Korban Ada Banyak, Dinodai di Tempat Sepi