Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bakar Ridwan Hidup-hidup, Dani Dijerat Pasal Berlapis Hingga Terancam 20 Tahun Penjara

Dani Julius Siboro tersangka pelaku pembakaran Ridwan Siboro dijerat pasal berlapis dan terancam penjara hingga 20 tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bakar Ridwan Hidup-hidup, Dani Dijerat Pasal Berlapis Hingga Terancam 20 Tahun Penjara
Tribun Medan/Victory
Polsek Medan Helvetia memaparkan pelaku pembakaran Ridwan Siboro, bernama Dani Julius Siboro (19) di Mapolsek Medan Helvetia, Sabtu (14/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dani Julius Siboro (19), tersangka pelaku pembakaran Ridwan Siboro (sebelumnya disebut Ridwan Cibro), dijerat pasal berlapis dan terancam penjara hingga 20 tahun penjara.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menyebutkan pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan 354 ayat 1 KUHPidana.

"Pelaku dikenakan pasal 340 junto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 yaitu dengan ancaman hukuman 20 tahun," jelasnya saat konferensi pers di Mapolsek Medan Helvetia, Sabtu (14/11/2020).

Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Pardamean menuturkan pelaku telah merencanakan untuk melakukan pembakaran tersebut terlebih dahulu.

Baca juga: KRONOLOGI Pria Dibakar Orang Tak Dikenal: Sempat Ceburkan Diri ke Parit, Pelaku Remaja 19 Tahun

"Sudah direncanakan dia karena mau balas dendam," tuturnya.

Saat ini, akibat perbuatannya tersebut korban Ridwan mengalami luka bakar hingga 60 persen.

Berita Rekomendasi

"Korban luka bakarnya 60 persen, seluruh tubuhnya kena luka bakar," jelas Pardamean.

Ia menjelaskan pelaku sudah mempersiapkan semua pakaiannya sebelum membakar Ridwan pada 10 November 2020.

"Rencana dia mau spooring (lari) memang udah dibawa pakaian pakaiannya dia," tuturnya.

"Dia lari masih di wilayah Kota Medan, cuma kita tancap gas sampai pada tanggal 11 November malam kita sudah berhasil mengamankan pelaku," jelas Pardamean.

Pardamean menuturkan pelaku sudah merencanakan pembakaran tersebut setelah mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

"Sudah direncanakan dia karena mau balas dendam gitu. Jadi awalnya ada mepet perempuan, dimana perempuan ini saudara si korban. Tersinggung, si pelaku ini berniat untuk melakukan pembalasan dengan melampiaskan sakit hatinya dengan memukul broti dan membawa spiritus dan langsung disiramkan ke badannya dan langsung disulut dengan mancis," jelasnya saat konferensi pers di Mapolsek Medan Helvetia, Sabtu (14/11/2020).

Ia menyebutkan kronologi kejadian awalnya pada 10 November 2020 dimana saksi Dea dan Dinda yang merupakan ito (adik perempuan satu marga) korban lewat di depan bengkel tempat pelaku bekerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas