Bakar Ridwan Hidup-hidup, Dani Dijerat Pasal Berlapis Hingga Terancam 20 Tahun Penjara
Dani Julius Siboro tersangka pelaku pembakaran Ridwan Siboro dijerat pasal berlapis dan terancam penjara hingga 20 tahun.
Editor: Dewi Agustina
"Pada saat itu tersangka Dani menegur mereka dengan mengatakan mau kemana dek dan mau naik angkot nomor berapa dek, kejadian tersebut kembali dilakukan pelaku saat keduanya kembali lewat," tuturnya saat konferensi pers di Mapolsek Medan Helvetia, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: Dani Bakar Ridwan Dipicu Sakit Hati, Ambil Spiritus dan Mancis dari Bengkel dan Tunggu Korban Lewat
Tak terima dengan perlakuan tersangka, kemudian, pada sekitar pukul 19.15 WIB, kedus saksi bersama ibunya mendatangi pelaku dan memarahi pelaku dengan menyebutkan "ngapain kau kejar-kejar anakku".
Namun, tersangka menjawab bahwa dirinya tidak ada mengejar-ngejar anaknya.
"Kemudian ibunya langsung menjambak dan mencakar-cakar tersangka dan ada seorang laki-laki bernama Wak Regar yang membela tersangka dan menyebut bahwa pelaku tidak ada mengejar-ngejar anak ibu tersebut," tutur Pardamean.
Lebih lanjut, Pardamean menerangkan setelah itu ibu tersebut makin marah dan membuat keramaian warga. Lalu Wak Regar menyebutkan agar ibu tersebut membawa suaminya.
Lalu, korban Ridwan mendatangi lokasi tersebut datang dan marah terhadap Wak Regar dan mengatakan "Dia itoku,".
"Kemudian tersangkan mendatangi korban dan menjelaskan bahwa cerita kejadian tersebut bukan seperti itu," jelas Pardamean.
Korban makin emosi dan hendak menghajar tersangka. Lalu Dani menghindar dan pergi dari lokasi tersebut.
Setelah kejadian tersebut, pelaku merasa sakit hati kemudian merencanakan pembalasan, ia kemudian menyusun baju dan memasukkan ke dalam tas.
"Motifnya adalah sakit hati terhadap si pelaku. Kemudian tersangka mengambil spritus yang berada di bengkel dan satu buah mancis. Kemudian tersangka pergi ke Jalan Pendidikan," jelas Pardamean.
Lalu, Pardamean menyebutkan pelaku menunggu korban dari jarak 500 meter untuk melintas.
Baca juga: Seorang Pria Dibakar Setelah Sempat Datangi Orang yang Menggoda Adiknya, Polisi Tangkap Pelaku
Lalu setelah melihat korban Ridwan, pelaku langsung mengikuti dari belakang dan setelah dekat pelaku Dani memukul kepala korban dengan menggunakan kayu broti
"Korban langsung terjatuh dan ketika korban terjatuh, tersangka langsung menyiram korban dengan spritus ke tubuh dan wajah korban, kemudian langsung membakar korban," jelasnya.
Kemudian pelaku Dani melarikan diri setelah melihat korban terkapar. (vic/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pelaku Pembakar Ridwan Siboro Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Penjara hingga 20 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.