Heboh Penggerebekan Pasangan Gay di Banda Aceh, Ternyata Baru Selesai Berbuat Asusila di Kamar Kos
Heboh penggerebekan pasangan gay di Kuta Alam, Banda Aceh. Penggerebekan tersebut bermula dari kecurigaan pemilik kos.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Heboh penggerebekan pasangan gay di Kuta Alam, Banda Aceh.
Penggerebekan tersebut bermula dari kecurigaan pemilik kos.
Saat digerebek warga, pasangan gay tersebut baru saja melakukan tindakan asusila.
Heboh! Pemilik kontrakan dibantu warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, menggerebek kos yang selama ini ditempati pria berinisial MU (26).
Penggrebekan kamar kos yang ditempati pria asal Aceh Barat ini berlangsung pada Kamis (12/11/2020) malam,
Penggerebekan tersebut didasari kecurigaan pemilik kontrakan terhadap MU yang dicurigai seorang pria gay atau penyuka sesama jenis.
Ternyata kecurigaan itu benar.
Pada saat penggerebekan pasangan pria berinisial MU (26) dan pasangannya TA (34) pria asal Kota Banda Aceh itu itu baru saja selesai melakukan hubungan badan.
Kedua pelanggar yang menyukai sesama jenis ini pun langsung digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (13/11/2020) dini hari, sekitar pukul 00.35 WIB.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, SSTP, MSi, mengatakan kecurigaan itu telah lama mendera pemilik kost.
Baca juga: Modus Transfer Ilmu, Dukun Cabul Jadi Buronan Usai Rudapaksa 7 Wanita, Terdeteksi di Kalimantan
Baca juga: Dukun Cabul Rudapaksa Setidaknya 7 Wanita, Menghilang dari Jatim hingga Terdeteksi di Kalimantan
Baca juga: Apes, Pasangan Gay di Aceh Digerebek Saat Bercinta, Siap-siap Dihukum Cambuk
Pasalnya, MU yang sudah menempati kontrakannya kurang lebih sebulan lalu, terlihat sering mengajak teman laki-lakinya yang terlihat asing secara bergantian.
Kecurigaan pemilik kontrakan semakin kuat saat melihat bawaan MU yang cenderung lemah gemulai dan kemayu.
Atas dasar kecurigaan itu akhirnya pemilik kost yang dirahasiakan identitasnya itu menyampaikan perihal tersebut ke perangkat warga setempat.
Mendapat laporan tersebut, akhirnya sekitar pukul 23.30 WIB, penggerebekan pun dilakukan.
“Pemilik kontrakan dan warga semakin curiga, pada saat pintu kost itu cukup lama dibuka setelah digedor-gedor oleh warga.
Iya, kurang lebih sekitar lima menit kemudian baru dibuka, dalam kondisi keduanya setengah telanjang,” kata Heru, didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSos I.
Pintu kamar kost itu dibuka pria MU setelah merasa terdesak akibat terus dipaksa oleh pemilik kontrakan dan warga untuk segera membukanya, pungkas Heru.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSos I, menambahkan setelah diserahkan oleh warga, petugas langsung memeriksa dan meminta keterangan pria MU dan TA secara intensif, di samping keterangan dari saksi warga.
Dari keterangan kedua pelanggar yang mengaku sudah melakukan hubungan badan sesama jenis itu pun akhirnya langsung ditahan pada dini hari itu.
"Pada Jumat tadi, kedua pria itu pun dibawa ke salah satu rumah sakit untuk divisum dan memperkuat kasus persetubuhan sesama jenis itu terjadi," terang Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos I.
Didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Zakwan SHI, Safriadi mengatakan kedua pelanggar syariat Islam ini melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 63 Ayat 1 tentang Liwath.
Ancaman Hukuman Uqubat Cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni “Atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan,” tandas Zakwan.
Terhadap pasangan gay tersebut mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu (14/11/2020) dini hari akan dibawa ke Satpol PP dan WH Provinsi Aceh dan akan ditahan di sana selama 20 hari.
Dalam waktu 20 hari kedua gay itu ditahan, ungkap Heru, penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, mempersiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Bila dalam waktu 20 hari masih kurang, maka penahanan untuk pasangan gay tersebut masih dapat ditambah 30 hari ke depan,” tambah Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos I.
Anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, meminta agar pasangan homoseksual tersebut dihukum seberat-beratnya sesuai Qanun jinayat.
Agar perbuatannya tidak terulang lagi, sekaligus menjadi pelajaran bagi yang lain.
"Semestinya di tengah pandemi Covid-19 ini, kita semua lebih mendekatkan diri kepada Allah agar pandemi berakhir, bukan malah berbuat maksiat yang mendatangkan murka Allah, dan semalam Allah juga menegur kita dengan gempa," kata Musriadi, Sabtu (14/11/2020).
Politisi PAN ini berharap, warga Banda Aceh harus bersatu mendukung terwujudnya pelaksanaan syariat Islam secara kaffah.
Pengawasan terhadap pelanggar syariat Islam, lanjut Musriadi, jangan hanya dibebankan kepada Satpol PP dan WH yang jumlah personelnya terbatas.
"Masyarakat harus ikut mendukung melakukan pencegahan dini, minimal di lingkungannya masing-masing," ujarnya.
Selain itu, Musriadi juga meminta Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota dan instansi terkait, agar segera mengambil langkah.
Di antaranya pencegahan, pembinaan, dan rehabilitas supaya perilaku seks menyimpang tidak merebak lebih luas di tengah masyarakat.
"Kita semua harus waspada dan peduli dengan keluarga dan lingkungan. Tetap mamantau keluarga, terutama anak agar tidak salah jalan. Bimbingan orang tua sangat diperlukan, supaya anak tidak menyimpang. Awasi pergaulan jangan sampai terkontaminasi dengan hal-hal negatif. Tanamkan nilai-nilai agama dan budaya pada diri anak dan keluarga," pesannya.
(Serambi/Masrizal Bin Zairi, Misran Asri)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Heboh Penangkapan Pasangan Gay, Anggota DPRK Banda Aceh Minta Pelanggar Dijatuhi Hukuman Berat dan Heboh! Pasangan Gay Digerebek di Sebuah Kontrakan di Kuta Alam, Mengaku Sudah Berhubungan Badan