Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

109 ASN di Kab Karawang Positif Covid-19, Pemkab Berlakukan WFH bagi ASN Berusia di Atas 50 Tahun

109 ASN di Kab Karawang terpapar Covid-19, Pemkab berlakukan WFH bagi ASN berusia di atas 50 tahun dan ASN yang memiliki riwayat penyakit penyerta.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 109 ASN di Kab Karawang Positif Covid-19, Pemkab Berlakukan WFH bagi ASN Berusia di Atas 50 Tahun
CNN
Ilustrasi Coronavirus. Setelah 7 karyawan sebuah pusat grosir di Sleman Yogyakarta positif covid-19, pengunjung lakukan tes rapid massal. 

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG --Kasus Covid-19 di Kabupaten Karawang masih mengalami kenaikan kasus.

Bahkan beberapa hari ini ada 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkonfirmasi positif Covid-19.

Atas hal itu, Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan Work From Home (WFH) bagi para ASN yang berusia di atas 50 tahun dan ASN yang memiliki riwayat penyakit penyerta.

"Benar saat ini kami telah menerapkan WHF," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Ada 3.535 Kasus Baru per 16 November, Angka Total Positif Covid-19 Sebesar 470 Ribu Orang

Bertambahnya jumlah kasus positif Covid-19 pada ASN, menambah panjang daftar jumlah ASN yang terpapar covid-19.

Saat ini jumlah ASN yang terpapar Covid-19 ada 109 orang.

Dari ratusan ASN yang terpapar covid-19 tersebut 27 d iantaranya masih dalam perawatan dan 4 di antaranya meninggal dunia, sedangkan sisanya telah dinyatakan sembuh.

Berita Rekomendasi

"Total seluruhnya ada 109 ASN yang terpapar covid-19," ujarnya.

Baca juga: Sempat Ditolak Warga, Pemakaman 3 Jenazah Covid-19 di Kabupaten Toba

Baca juga: Muhammadiyah: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir

Penerapan WFH ini juga berlaku dari tingkat pemerintah kecamatan, organisasi perangkat daerah hingga tingkat pemerintah kabupaten. 

Bahkan Sekda Karawang Acep Jamhuri telah melayangkan surat terkait penerapan WFH itu, yakni surat bernomor 800/5801/KDP ASN/2020.

Surat dengan perihal penyesuaian sistem kerja dan kegiatan bagi PNS di lingkungan Pemkab Karawang tersebut sudah dilayangkan sejak November 2020, dan berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan.

Dalam surat itu disampaikan setiap camat dan kepala organisasi perangkat daerah wajib mengatur presentase pegawai yang bekerja di rumah dan di kantor, dengan perbandingan masing-masing 50 persen.

Tembus 2000 Kasus

Sementara itu berdasarkan data http://covid-19.karawangkab.go.id/ kasus Covid-19 di Kabupaten terus mengalami kenaikan, bahkan total kasus terkonfirmasi hingga Minggu (15/11) kemarin tembus di 2.037 kasus.

Dari ribuan kasus terkonfirmasi tersebut dengan rincian 442 orang dalam perawatan, 1.517 orang dinyatakan sembuh dari covid-19, dan 78 orang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19.

Baca juga: Mahfud MD: Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Ibu Kota Kewenangan Pemprov DKI

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan dan Pengendalian  Covid-19 Kabupaten Karawang, Fitra Hergyana mengatakan meski ada kenaikan kasus, namun pihaknya mengaku belum ada klaster baru yang ditemukan.

Kenaikan jumlah kasus tersebut akibat kluster tari beberapa waktu lalu hingga mengakibatkan puluhan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belasan tenaga kesehatan juga terpapar virus tersebut.

"Hingga saat ini belum ditemukan kluster baru. Itu merupakan kasus masyarakat umum," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul ASN Terpapar Covid-19, Pemkab Karawang Berlakukan WFH Bagi Usia 50 Tahun Keatas

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas