Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan, Terbongkar dari Kecurigaan Ibu
Seorang pria berinisial AT (36) asal Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tega memerkosa putri kandungnya yang berusia 15 tahun.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tega merudapaksa putri kandungnya yang berusia 15 tahun.
Akibat perbuatan tersangka berinisial AT (36), sang anak hamil lima bulan.
Peristiwa itu terjadi di Kota Ambon.
Pria asal Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tersebut kini diamankan aparat kepolisian.
Baca juga: Seorang Pelajar Rudapaksa Teman Sekelasnya 5 Kali, Dilakukan di Ruang Kelas hingga Kebun Sawit
Baca juga: Remaja 17 Tahun di Aceh Utara Rudapaksa Teman Sekelas, Terbongkar setelah Beredar Video Korban
Baca juga: Remaja 17 Tahun 5 Kali Rudapaksa Teman Sekolahnya, Beraksi di Tempat Berbeda, di Kelas hingga Kebun
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Mido Manik mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali hingga Februari-Juli 2020.
“Dari keterangan yang didapat, korban ini telah dirudapaksa berulang kali oleh ayahnya sejak Februari hingga Juli,” kata Mido di Kantor Polresta Pulau Ambon, Senin (16/11/2020).
Kasus rudapaksa itu bermula ketika tersangka yang telah berpisah dengan istrinya itu mengajak korban tinggal di rumahnya.
Namun, setelah tinggal sebulan di rumah ayahnya, korban dirudapaksa oleh tersangka.
Baca juga: Gadis 20 Tahun Diculik dan Dirudapaksa Pria Paruh Baya, Awalnya Korban Diajak Ambil Uang ke Bank
Saat itu, tersangka sedang mabuk setelah mengonsumsi minuman berlakohol.
Tiba di rumah, ia langsung memeluk putrinya dari belakang dan melancarkan perbuatan bejatnya.
Setelah kejadian itu, tersangka terus memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
“Korban saat itu sempat meronta-ronta tapi karena tidak berdaya dia hanya bisa pasrah,” ujarnya.
Ibu curiga
Perbuatan bejat AT terungkap ketika istrinya curiga dengan perubahan kondisi fisik putri mereka.