Diberi Tumpangan dan Dianggap Seperti Anak Sendiri, Pemuda Ini Malah Hamili Anak Pemilik Rumah
Diberi tumpangan hingga dianggap seperti anak sendiri, pemuda ini malah menghamili anak pemilik rumah.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
tribunnews.com
Diberi tumpangan hingga dianggap seperti anak sendiri, pemuda ini malah menghamili anak pemilik rumah. - Ilustrasi.
Ayah korban yang iba lalu mencarikan pelaku pekerjaan.
Menurut Edi, pelaku sudah berkali-kali melakukan tindakan asusila terhadap korban sejak April 2020.
Edi menambahkan, saat ini pelaku sedang ditahan di Mapolres Tanggamus.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Kompas.com/Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikasihani karena Merantau dari Pekalongan, Pemuda Ini Malah Hamili Anak Pemilik Rumah"
BERITA REKOMENDASI