Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diberi Tumpangan dan Dianggap Seperti Anak Sendiri, Pemuda Ini Malah Hamili Anak Pemilik Rumah

Diberi tumpangan hingga dianggap seperti anak sendiri, pemuda ini malah menghamili anak pemilik rumah.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Diberi Tumpangan dan Dianggap Seperti Anak Sendiri, Pemuda Ini Malah Hamili Anak Pemilik Rumah
tribunnews.com
Diberi tumpangan hingga dianggap seperti anak sendiri, pemuda ini malah menghamili anak pemilik rumah. - Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Aparat Polres Tanggamus menangkap pemuda berinisial MZ (19).

Pemuda warga Pekalongan, Jawa Tengah itu ditangkap atas tuduhan melakukan tindakan asusila dengan anak di bawah umur berinisial PU (16).

Korban diketahui merupakan anak dari pemilik rumah yang memberi tumpangan pada pelaku saat merantau ke Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan RD (45) yang merupakan ayah korban.

"Pelaku kita tangkap di salah rumah di Pekon Terbaya, Kota Agung pada Minggu, 15 November 2020 kemarin," kata Edi dalam keterangan pers, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Dikasihani hingga Diberi Tumpangan Tempat Tinggal, Pemuda 19 Tahun Malah Hamili Anak Pemilik Rumah

Baca juga: Ibu Mimpi Anak Masuk Kamar Mandi Diikuti Ayah, Ternyata Suami Hamili Putrinya di Kampung

Baca juga: POPULER Pria Ditinggal Istri dan Kedua Mertua setelah Nikah | Perangkat Desa Hamili Janda 5 Bulan

Ayah korban awalnya iba, bahkan dipinjami motor

Peristiwa ini berawal saat pelaku datang ke Tanggamus untuk mencari pekerjaan.

BERITA REKOMENDASI

Pelaku datang ke rumah korban yang sudah saling mengenal dari media sosial.

Ayah korban yang merasa iba dengan kondisi pelaku kemudian mempersilakan pelaku tinggal di rumahnya.

"Ayah korban bahkan menganggap pelaku seperti anak sendiri, hingga meminjaminya motor dan tinggal di rumah," kata Edi.

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan, Terbongkar dari Kecurigaan Ibu

Baca juga: Seorang Pelajar Rudapaksa Teman Sekelasnya 5 Kali, Dilakukan di Ruang Kelas hingga Kebun Sawit

Baca juga: Remaja 17 Tahun 5 Kali Rudapaksa Teman Sekolahnya, Beraksi di Tempat Berbeda, di Kelas hingga Kebun

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku memang sengaja datang ke Tanggamus untuk bertemu dengan korban.

Kenal di medsos, mengaku berkali-kali lakukan tindakan asusila

Korban dengan pelaku sudah menjalin komunikasi secara intensif di media sosial.

Pelaku kemudian datang ke rumah korban dan berpura-pura meminta tolong dicarikan pekerjaan.

Baca juga: Telantarkan Anak dan Istri, Pria Ini Malah Hamili Siswi SMK, Ajak Kenalan Lewat WhatsApp

Ayah korban yang iba lalu mencarikan pelaku pekerjaan.

Menurut Edi, pelaku sudah berkali-kali melakukan tindakan asusila terhadap korban sejak April 2020.

Edi menambahkan, saat ini pelaku sedang ditahan di Mapolres Tanggamus.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Kompas.com/Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikasihani karena Merantau dari Pekalongan, Pemuda Ini Malah Hamili Anak Pemilik Rumah"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas