Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Berusia 21 Tahun di Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis

Tersangka membujuk rayu korban hingga terjadi pemaksaan melakukan hubungan seksual menyimpang.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
zoom-in Remaja Berusia 21 Tahun di Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis
Istimewa
Kombes Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K. selaku Dirreskrimum Polda Riau memimpin pengungkapan kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Jumat (4/10/2024)  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pria berinisial MMA (21) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Jumat  (4/10/2024) pagi.

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK mengatakan, tindak pidana pencabulan terhadap korban DS (16) terjadi di salah satu hotel di Pekanbaru, Minggu (21/7/2024) sekitar pukul 20.20 WIB.

"Tersangka dan korban awalnya berkenalan dan  berkomunikasi melalui Whatshapp, tersangka mengajak dan menjemput korban menemui sepupunya di sebuah kamar hotel, sesampainya di hotel, korban tidak menjumpai sepupunya," kata Asep dalam keterangannya,  Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Jumlah Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan di Tangerang Bertambah Menjadi 18 Orang

Di hotel  itulah tersangka mulai membujuk rayu korban hingga sampai terjadi pemaksaan melakukan hubungan seksual menyimpang.

Atas kejadian tersebut korban menjadi trauma dan mengadu kepada orang tuanya.

"Setelah kami melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan dari para saksi, maka pada hari rabu tanggal 21 Agustus 2024 Tim Opsnal Resmob Jatanras Polda Riau melakukan penangkapan terhadap tersangka MMA di wilayah Bengkalis sekitar pukul 09.30 WIB," kata Asep.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliyar rupiah.

"Selain perbuatan tersangka yang melanggar hukum, perbuatan tersangka ini juga merupakan tindakan seksual yang sangat menyimpang, kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati hati dan selalu memantau anak-anak nya agar tidak menjadi korban pelecehan seksual," kata Asep Darmawan.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas