Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituduh Hubungan Badan di Luar Nikah, Pria NTT Dihukum Pegang Besi Panas sampai Melepuh

Seorang pria berinisial MA (29) dituduh berselingkuh hingga melakukan hubungan badan.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Dituduh Hubungan Badan di Luar Nikah, Pria NTT Dihukum Pegang Besi Panas sampai Melepuh
Kompas.com/Nansianus Taris
MA (29), warga Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT, dihukum pegang besi panas untuk membuktikan benar atau salah, Sabtu (14/11/2020).(Kompas.com/Nansianus Taris ) 

Namun, dari pihak Polres Sikka, meminta dirinya untuk melaporkan kasus ke Polsek Kewapante. "Dari Polres meminta saya melaporkan kasus ini ke Polsek Kewapante. Katanya besok, Selasa (17/11/2020), pihak Polsek Kewapante akan memanggil semua pihak,” ungkap MA.

Akibat tangan terluka, dirinya tidak bisa melakukan aktivitas kerja sebagai sopir untuk menafkahi istri dan anaknya.

“Sekarang saya tidak bisa kerja untuk bawah mobil karena tangan saya terluka. Jadi, sekarang saya di rumah saja, sampai tunggu telapak tangan saya sembuh, baru kerja,” kata MA. Kepala Desa Baomekot Laurensius Sai, membenarkan peristiwa itu.

Laurensius menuturkan, apa yang dilakukan oleh lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot sudah sesuai dengan prosesnya.

Ia menyebut, yang terjadi pada MA tidak masuk kategori penganiayaan karena MA disebut telah menandatangani surat pernyataan.

“ Dihukum dengan besi panas itu yang bersangkutan yang mau. Dalam surat pernyataan yang bersangkutan yang menanggung risiko. Yang bersangkutan mau agar tangan ditaruh besi. Jadi tidak ada unsur paksa pihak manapun,” kata Laurensius kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (17/11/2020). (Kompas.com/Nansianus Taris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Dihukum Pegang Besi Panas karena Tuduhan Bersetubuh dengan Seorang Wanita"

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas