Dituduh Hubungan Badan di Luar Nikah, Pria NTT Dihukum Pegang Besi Panas sampai Melepuh
Seorang pria berinisial MA (29) dituduh berselingkuh hingga melakukan hubungan badan.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MA (29) dituduh berselingkuh hingga melakukan hubungan badan.
Akibatnya, MA dihukum memegang besi panas dan disaksikan warga setempat.
Peristiwa itu terjadi di Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT.
MA menceritakan, kejadian itu berawal dirinya dilaporkan oleh perempuan berinisial MYT (34) dengan tuduhan telah melakukan hubungan badan dengan yang bersangkutan pada, 12 Agustus 2020.
Baca juga: Fakta Ibu Gantung Diri dan Bunuh 2 Anak, Tinggalkan Surat hingga Ayah Berhasil Selamatkan 1 Anak
Kasus tersebut baru dilaporkan sekitar bulan Oktober 2020 dan ditangani oleh pihak lembaga adat dan Pemerintah Desa Baomekot.
Saat pertemuan dengan pihak lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot, ia dengan tegas menyatakan tuduhan yang disampaikan oleh perempuan tersebut terhadapnya tidak benar.
Kepada Lembaga Adat dan Pemerintah, dia menegaskan tidak pernah berhubungan badan dengan MYT.
Untuk itu, pihak lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot mencari pembuktian kebenaran dengan menggelar sumpah adat.
Sumpah adat tersebut yakni telapak tangannya harus ditempel dengan besi panas.
Yang mana, apabila telapak tangannya terluka maka dinyatakan bersalah.
Apabila telapak tangannya tidak terluka dengan besi panas, maka dinyatakan benar dan yang bersangkutan tidak bersalah.
Baca juga: Modal Ancaman Wajah Seram dan Mata Melotot, Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 11 Tahun sejak Masih TK
“Saya diminta untuk duduk di Kantor Desa Baomekot untuk membuktikan kebenaran itu. Saya lihat mereka bakar besi ukuran 10 sentimeter dengan tempurung. Setelah besi panas seperti bara api, mereka meminta saya untuk membuka telapak tangan. Besi panas itu langsung ditaruh di telapak tangan saya. Akibatnya telapak tangan saya terluka. Saya terpaksa menyerahkan tangan saya karena takut, habis warga banyak sekali di Kantor Desa Baomekot,” ungkap MA, kepada awak media, di Maumere, Senin (16/11/2020).
MA mengaku, usai telapak tangannya diletakan dengan besi panas, ia langsung pulang dan menuju ke puskesmas untuk mengobati tangan yang terluka.
Dirinya pernah mendatangi Polres Sikka untuk melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.