Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Wanita Kakak Beradik Tipu Pedagang Gunakan Bukti Transferan Palsu Demi Kenakan Pakaian Bermerk

Dua wanita kakak beradik berinisial V dan A di Bandung, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi karena melakukan penipuan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Wanita Kakak Beradik Tipu Pedagang Gunakan Bukti Transferan Palsu Demi Kenakan Pakaian Bermerk
tribunjabar/mega nugraha
Ngebet Pakai Baju Bermerek, Dua Cewek Kakak Beradik Tipu Pedagang Pakai Bukti Transferan Palsu 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG ‎- Dua wanita kakak beradik berinisial V dan A di Bandung, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi karena melakukan penipuan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan data elektronik, sebagaimana diatur di Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-undang Tindak Pidana Elektronik.

"Keduanya ditahan karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan data elektronik," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Dadang Suganda, Tersangka Suap RTH Bandung ke Pengadilan

Ia menerangkan, pengungkapan kasus itu bermula saat ada pelapor melaporkan barang-barangnya, pakaian merek Giordano dibeli V dan A.

Pemilik pakaian merek kenamaan itu kemudian menyerahkan pakaian tersebut hampir 100 pcs dengan tiga kali transaksi.

"Tersangka kemudian mengirimkan struk transfer ke korban dan menyebut uang pembayaran sudah ditransfer senilai Rp 24,7 juta‎," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Namun, ternyata, setelah korban mengecek rekening, tidak ada u‎ang transfer pembayaran pakaian tersebut.

Baca juga: 21 Pejabat Polri Diberhentikan dan Dimutasi Jabatan Baru, Kapolda Metro Jaya dan Jabar Dicopot

Saat korban menghubungi tersangka via aplikasi WhatsApp (WA), sudah tidak aktif.

"Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Jabar. Penyidik memanggil saksi, mengumpulkan bukti kemudian gelar perkara. Kemudian, setelah dirasa cukup, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan, barang pakaian yang dibeli itu ternyata bukan untuk dijual lagi.

Baca juga: Tak Hanya Copot Kapolda Metro Jaya & Kapolda Jabar, Kapolri juga Ganti 6 Kapolda Lain, Ini Daftarnya

"Jadi pakaian yang diminta itu bukan untuk dijual lagi. Tapi dipakai sendiri untuk sehari-hari," ucapnya.

Selain itu, ternyata, korban bukan hanya satu.

Hal itu terungkap dari penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka.

"Dari keterangan tersangka, mereka sudah melakukan perbuatan ini sejak 2012 terhadap ‎92 orang pemilik beragam barang jualan, mulai dari alat kecantikan, pakaian hingga makanan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ngebet Pakai Baju Bermerek, Dua Cewek Kakak Beradik Tipu Pedagang Pakai Bukti Transferan Palsu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas