Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Ibadah di Merangin Dibongkar dan Dijadikan Lahan Tambang Emas Ilegal, Sudah Dapat 4 Kg Emas

Bangunan musala di Dusun Nangko, Desa Tiga Alur sengaja dibongkar untuk dijadikan lokasi tambang emas ilegal.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rumah Ibadah di Merangin Dibongkar dan Dijadikan Lahan Tambang Emas Ilegal, Sudah Dapat 4 Kg Emas
Tribun Jambi/Muzakkir
Ilustrasi aktivitas PETI di Hutan Produksi Tabir Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKO - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin kini semakin merajalela.

Tak hanya menggarap sungai dan perkebunan saja, pelaku penambangan bahkan menjadikan rumah ibadah sebagai lahan tambang.

Sebut saja di Desa Tiga Alur, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Bangunan musala di Dusun Nangko, Desa Tiga Alur sengaja dibongkar untuk dijadikan lokasi tambang emas ilegal.

Informasi yang didapat, pembongkaran musala ini sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Pembongkaran ini dengan dalih untuk melakukan pembangunan ulang rumah ibadah tersebut.

Namun dalam perjalanan, ternyata pembongkaran itu hanya untuk mengambil emas yang ada di bawah musala tersebut.

Berita Rekomendasi

Menurut warga sekitar, sejak beroperasi sekitar dua bulan belakangan, pelaku penambangan sudah mendapatkan emas dengan jumlah yang fantastis.

"Kemarin saya dapat info kalau mereka sudah dapat 4 kg emas," kata warga sekitar yang meminta namanya tidak ditulis, Selasa (17/11/2020).

Emas yang didapat tersebut bukan emas butiran biasa, namun merupakan anak emas yang satu bongkahan emasnya lebih dari 1 kg.

"Yang kecilnya juga banyak, sebesar kelingking orang dewasa. Kalau anak emasnya ada yang besarannya lebih dari 1 kg," ungkap tokoh pemuda ini.

Pembongkaran musala ini dilakukan oleh keluarga dari pemilik tanah tempat dibangunnya musala ini.

Namun tanah itu jauh hari sudah diwakafkan. Artinya mereka tidak berhak lagi atas tanah tersebut.

Sebelum melakukan pembongkaran, ahli waris terlebih dahulu mendatangi perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama desa setempat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas