Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingat Kasus Konser Dangdut DPRD Tegal? Ini Update Terbarunya, Sang Pejabat Didakwa Pasal Berlapis

Masih ingat dengan kasus viral konser dangdut yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo?

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Ingat Kasus Konser Dangdut DPRD Tegal? Ini Update Terbarunya, Sang Pejabat Didakwa Pasal Berlapis
Via Kompas.com
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. (Istimewa). 

TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat dengan kasus viral konser dangdut yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo?

Pada hari Selasa, 17 November 2020 Wasmad menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

Dalam sidang tersebut, ia didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal berlapis.

Perlu diketahui, sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati.

Tak sendiri, Teotik didampingi dua hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.

Baca juga: Menyoal Kasus Hukum Wakil Ketua DPRD Tegal, Ditetapkan Jadi Tersangka Setelah Gelar Pesta Dangdut

Baca juga: Buntut Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka dan Wajib Lapor ke Polda Jateng

Baca juga: Gelar Panggung Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka, Lalai & Minta Maaf, Kapolsek Dicopot

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana di PN Tegal dalam kasus terkait usai penyelenggaraan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, Selasa (17/11/2020)
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana di PN Tegal dalam kasus terkait usai penyelenggaraan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, Selasa (17/11/2020) (KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

Sang Wakil Ketua DPRD, Wasmad, hadir tanpa didampingi kuasa hukum.

Berita Rekomendasi

Dia tampak tenang mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Widya Hari Susanto dan Yoanes Kardinto selama sidang digelar.

JPU mendakwa Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Wasmad dianggap tidak mendukung dan mematuhi imbauan terhadap upaya pemerintah dalam pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19.

HALAMAN SELANJUTNYA ===========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas