Kakek 59 Tahun Rudapaksa Bocah Panti Asuhan di Sendang, Diduga Gara-gara Kesepian Ditinggal Istri
Seorang kakek berinisial TK (58) nekat merudapaksa bocah panti asuhan di sendang. Diduga pelaku kesepian ditinggal istri.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang kakek berinisial TK (58) nekat merudapaksa dua bocah perempuan berusia 11 tahun dan 9 tahun.
Pelaku diduga kesepian ditinggal istri hingga tega berbuat asusila terhadap dua anak panti asuhan tersebut.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming- imingi sejumlah uang.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Imogiri, berinisial TK (58).
"Pelaku ini diduga sudah beberapa kali melakukan dugaan pencabulan ke anak-anak," kata Kanit PPA Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal, Rabu (18/11/2020).
Musthafa menceritakan, aksi dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi sebanyak dua kali.
Kejadian pertama pada 1 November 2020 dan yang kedua tanggal 6 November 2020 sore.
Kejadian yang terakhir, kata dia, bermula saat korban bermain bersama teman-temannya dan mandi di sebuah sendang.
Sendang tersebut dijaga oleh pelaku.
Baca juga: Perilaku Bejat Mertua Rudapaksa Menantunya 5 Tahun Terakhir: Mengadu ke Suami, Malah Disuruh Diamkan
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri saat Istri Tidur, Terbongkar karena Perut Korban Membesar, Hamil 6 Bulan
Tanpa disangka, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam sendang dan merudapaksa korban.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Namun, korban akhirnya buka suara kepada sang Budhe yang kebetulan pada (15/11/2020) berkunjung ke Panti Asuhan.
"Pihak keluarga akhirnya berkoordinasi dengan pengurus panti dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Pelaku kita amankan," ujar dia.
Pelaku, menurut Musthafa, saat ini sudah ditahan dan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain telah melakukan visum kepada korban dan memeriksa pelaku, kepolisian juga telah bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
"Kami libatkan beberapa pihak untuk memberikan bimbingan psikologis terhadap korban," ujar dia.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutur dia.
(Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kesepian Ditinggal Istri, Kakek di Imogiri Bantul Lakukan Tindak Asusila Pada Anak di Bawah Umur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.