Tukang Servis Tewas Tertembak Senapan Angin yang Diperbaikinya, Peluru Menembus Dada
Seorang tukang servis senapan tewas tertembak senapan angin yang telah diperbaikinya, Selasa (17/11/2020).
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Seorang tukang servis senapan angin tewas tertembak senjata yang diperbaikinya.
Korban diketahui bernama Arif Firmansyah (38).
Peluru dari senapan angin tersebut menembak bagian dada Arif hingga membuatnya terluka parah.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, kasus ini bermula ketika tersangka berinisial DA dan temannya mengambil senapan anginnya yang diperbaiki Arif.
“Kejadiannya hari Selasa (17/11/2020) kemarin,” kata Ananta lewat pesan singkat, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Dalam Sepekan 3 Warga Palembang Tertembak Peluru Nyasar, Terakhir Pria Lulusan Sekolah Penerbangan
Baca juga: Petani Tertembak Peluru Nyasar di Dada saat Pulang dari Kebun, Dengar Suara Letusan lalu Jatuh
DA sempat mencoba senapan anginnya itu.
Saat itu, ia meminta empat butir peluru.
Setelah menjajal senjatanya tersebut, DA berniat mengosongkan angin di dalam senapan.
Namun, ia tak menyadari masih ada sebutir peluru di dalam senapan.
Baca juga: Asyik Bermain di Teras, Bocah 5 Tahun Tertembak Bandar Narkoba yang Digerebek Polisi
Peluru menembus dada saat pelatuk ditarik, peluru itu melesat ke dada Arif.
Jarak antara tersangka dan korban sekitar lima meter sehingga membuat luka tersebut sangat fatal.
Ananta menjelaskan, peluru senapan angin mengenai dada dan menembus paru-paru korban.
“Dokter forensik membenarkan penyebab meninggalnya korban adalah satu butir peluru kaliber 4,5 milimeter," ujar Ananta.
Baca juga: Pulang Kampung untuk Liburan, Pemuda Ini jadi Korban Peluru Nyasar, Tertembak saat Ada Kejar-kejaran
Baca juga: Sedang Berlibur di Palembang, Mahasiswa Ini Dilarikan ke Rumah Sakit, Tertembak Peluru Nyasar
Korban sempat dilarikan ke RS Widodo Ngawi karena mengalami pendarahan hebat.
“Korban meninggal dalam perjalanan ke RSU,” jelasnya.
Kini, DA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Akibat insiden itu, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.
Ia terancam penjara lima tahun.
(KOMPAS.com/Sukoco)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Tukang Servis Tewas Tertembak Senapan yang Diperbaikinya, Peluru Menembus Dada"