Terancam Hukuman Mati, Tukang Cimol Menyesal Bunuh Gadis 17 Tahun, Ini Kronologi di Kamar Hotel
Pedagang cimol terancam hukuman mati karena membunuh seorang gadis berusia 17 tahun.
Editor: widi henaldi
TRIBUNNEWS.COM -- Pedagang cimol terancam hukuman mati akibat perbuatan jahatnya terhadap gadis berusia 17 tahun.
Pelaku bernama Dicky Ramadhany, pemuda berusia 19 tahun yang berprofesi sebagai tukang cimol itu kini cuma bisa pasrah usai digelandang aparat kepolisian.
Dicky dengan keji mengabisi nyawa gadis 17 tahun beriniisal DF yang merupakan tetangganya sendiri di Karang Anyar,
Demak.
Korban yang tercacat masih berstatus siswi SMA itu dibunuh di sebuah kamar hotel wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
"Pelaku dijerat sesuai pasal berlapis mulai 340 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati," kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo kepada Tribunjateng.com di Mapolres Semarang, Rabu (18/11/2020)
Baca juga: Pengakuan Tukang Cimol Bikin Gadis 17 Tahun Tak Berdaya di Kamar Hotel, Ini Cara Pelaku Bunuh Korban
Bukan hanya membunuh, Dicky juga membawa barang berharga milik korban yakni handphone dan motor Beat.
Barang tersebut dibawa dan dijual kepenadah oleh Dicky usai menghabisi nyawa DF.
Berdasarkan hasil visum, kata Kapolres, korban meninggal dunia karena mengalami kekerasan sampai mengeluarkan darah.
Terdapat setidaknya tiga titik pukulan di kepala.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.