Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terancam Hukuman Mati, Tukang Cimol Menyesal Bunuh Gadis 17 Tahun, Ini Kronologi di Kamar Hotel

Pedagang cimol terancam hukuman mati karena membunuh seorang gadis berusia 17 tahun.

Editor: widi henaldi
zoom-in Terancam Hukuman Mati, Tukang Cimol Menyesal Bunuh Gadis 17 Tahun, Ini Kronologi di Kamar Hotel
ThinkStock via Kompas
Ilustrasi tewas - seorang gadis berusia 17 tahun tewas di tangan seorang tukang cimol. 

TRIBUNNEWS.COM -- Pedagang cimol terancam hukuman mati akibat perbuatan jahatnya terhadap gadis berusia 17 tahun.

Pelaku bernama Dicky Ramadhany, pemuda berusia 19 tahun yang berprofesi sebagai tukang cimol itu kini cuma bisa pasrah usai digelandang aparat kepolisian.

Dicky dengan keji mengabisi nyawa gadis 17 tahun beriniisal DF yang merupakan tetangganya sendiri di Karang Anyar,
Demak.

Korban yang tercacat masih berstatus siswi SMA itu dibunuh di sebuah kamar hotel wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

"Pelaku dijerat sesuai pasal berlapis mulai 340 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati," kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo kepada Tribunjateng.com di Mapolres Semarang, Rabu (18/11/2020)

Baca juga: Pengakuan Tukang Cimol Bikin Gadis 17 Tahun Tak Berdaya di Kamar Hotel, Ini Cara Pelaku Bunuh Korban

Bukan hanya membunuh, Dicky juga membawa barang berharga milik korban yakni handphone dan motor Beat.

Berita Rekomendasi

Barang tersebut dibawa dan dijual kepenadah oleh Dicky usai menghabisi nyawa DF.

Berdasarkan hasil visum, kata Kapolres, korban meninggal dunia karena mengalami kekerasan sampai mengeluarkan darah.

Terdapat setidaknya tiga titik pukulan di kepala.

BACA SELENGKAPNYA ======>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas