Pak Kades di Kepri Mengaku Pakai Dana Desa Rp 317 Juta untuk Berfoya-foya
BK diduga telah menggunakan dana bantuan desa tahun 2018 sebesar Rp 317 juta untuk berfoya-foya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa.
Dana desa tersebut merupakan dana milik Desa Penuba Timur, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga.
Tersangka dalam kasus ini adalah BK (43), Kepala Desa (Kades) Penuba Timur.
BK terancam dipenjara 20 tahun dan dikenai denda maksimal Rp 1 miliar.
BK diduga telah menggunakan dana bantuan desa tahun 2018 sebesar Rp 317 juta untuk berfoya-foya.
Saat ditangkap, BK mengaku perbuatannya tersebut.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Lampung Ini Beri Pengakuan Mengejutkan
"Tersangka BK ditangkap dan dibawa ke Polres Lingga, kemudian dimintai keterangannya tentang dana desa. Selanjutnya tersangka BK mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, melalui telepon, Jumat (20/11/2020).
Menurut Adi, pihak Inspektorat Kabupaten Lingga menemukan kecurigaan soal pengalokasian dana desa sebesar Rp 317.738.045.
Setelah didalami, polisi segera memanggil BK untuk dimintai keterangan.
Namun, BK beberapa kali tidak memenuhi panggilan kepolisian itu.
Baca juga: 2,5 Juta Penerima BLT Dana Desa Ternyata Perempuan Kepala Keluarga
"Setelah dilakukan dua kali pemanggilan, selanjutnya terhadap BK kami amankan dan dilakukan penangkapan saat berada di Kabupaten Bintan," kata AKP Adi Kuasa Tarigan.
Tersangka BK disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kompas.com/Hadi Maulana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Foya-foya Pakai Dana Desa, Oknum Kades Terancam 20 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M"