Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Bapelkes Batam Rekam Sendiri Aksi Saat Rudapaksa Anak di Bawah Umur dan Mendistribusikannya

Tersangka rudapaksa korban berusia 9 dan 11 tahun yang merupakan kakak beradik di rumah korban dan merekam aksinya berupa foto dan video

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pegawai Bapelkes Batam Rekam Sendiri Aksi Saat Rudapaksa Anak di Bawah Umur dan Mendistribusikannya
DOK DITRESKRIMUM POLDA KEPRI
Kepala Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Asep Zainal Mustofa tidak pernah menyangka kalau bawahannya, Rahmad Hidayat akan bikin heboh di instansi yang dia pimpinnya 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dan Bareskrim Polri berhasil meringkus seorang tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Tersangka juga mendistribusikan konten video pornografi anak di media elektronik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto mengatakan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan di Bareskrim Polri pada 5 November 2020.

Pelaku Berhasil Ditangkap Laporan itu terkait video seks anak yang tersebar.

Baca juga: Siswi SMA Asal India Ditemukan Tewas Gantung Diri di Batam, Keluarga Korban Dikenal Tertutup

Adapun pelaku berinsial RH (38) merupakan pegawai Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Batam.

Pelaku ditangkap di Bapelkes Batam, Jalan Marina CIty, Tanjung Riau, Sekupang, Batam.

Arie mengatakan, konten video seks itu dibuat di rumah korban di Sekupang.

Berita Rekomendasi

Tersangka memperkosa korban berusia 9 dan 11 tahun yang merupakan kakak beradik di rumah korban.

Tersangka merekam aksinya berupa foto dan video.

Baca juga: Diperiksa Propam, Oknum Polwan Aiptu DA Akui Sosok Viral di Video sedang Isap Sabu Adalah Dirinya

"Selanjutnya pelaku meng-upload dan menyimpan video serta foto tersebut di Google Drive  sebanyak 450 konten," kata Arie.

Barang bukti yang disita berupa tiga ponsel, laptop, cincin dan memory card.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pengembangan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku disangka melanggar Pasal 32 jo Pasal 6 dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 37 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku juga terancam pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. (Kontributor Batam, Hadi Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai Bapelkes Kepri Membuat 450 Konten Foto dan Video Seks Anak "

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas