Daftar UMK 35 Kota/Kabupaten di Jateng 2021: Semarang Rp 2.810.025 dan Pemalang Rp 1.926.000
Berikut daftar lengkap besaran UMK terbaru 2021 di 35 Kota/Kabupaten se-Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang Rp 2.810.025 dan Kab Pemalang Rp 1.926.000
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar lengkap besaran UMK terbaru 2021 di 35 Kota/Kabupaten se-Provinsi Jawa Tengah.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ini ditetapkan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020.
Berdasar informasi yang dikutip dari Jatengprov.go.id, upah minumum Kota Semarang yakni Rp 2.810.025.
Sementara upah minumum di Kabupaten Pekalongan sebesar Rp 2.084.155,14; Kab Pemalang Rp 1.926.000; Kota Tegal Rp 1.982.750; Kab Tegal Rp 1.958.000; dan Kab Brebes Rp 1.866.722,90.
Baca juga: Daftar UMK Provinsi Jawa Barat 2021: Bekasi Rp 4.782.935 dan Karawang Rp 4.798.312
Baca juga: Daftar Resmi UMP/UMK 2021 di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY: Ada yang Tetap hingga Naik
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020:
1. Kota Semarang Rp 2.810.025
2. Kabupaten Demak Rp 2.511.526
3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
5. Kota Salatiga Rp 2.101.457,14
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000
8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000
11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
13. Kota Surakarta Rp 2.013.810
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
19. Kota Magelang Rp 1.914.000
20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117
30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754
31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
33. Kota Tegal Rp 1.982.750
34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90
Baca juga: Kunjungi Pengungsi Merapi di Muntilan, Ganjar Tantang Tiga Bocah Main Futsal
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.
Ganjar menjelaskan kenaikan upah minimum itu telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
"Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah," ujar Ganjar ditemui usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan Magelang, Sabtu (21/11/2020), dikutip dari Jatengprov.go.id.
Ganjar menjelaskan, dalam mengajukan rekomendasi terkait upah minimum, bupati/ wali kota tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.
"Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota dan rekomendasi bupati/ wali kota masing-masing daerah," katanya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Pengawasan dan Edukasi Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19
Ganjar menyatakan keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2021, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.
Artinya, lanjut Ganjar, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021.
Gubernur menyampaikan, upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan," tegasnya.
(Tribunnews.com/Fajar)