Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakit Hati, Pemuda Ini Nekat Sebar Foto Tanpa Busana Mantan Pacar di Media Sosial

Gara-gara sakit hati, seorang pemuda asal Lhokseumawe nekat menyebar foto tanpa busana sang mantan pacar di media sosial.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Sakit Hati, Pemuda Ini Nekat Sebar Foto Tanpa Busana Mantan Pacar di Media Sosial
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Gara-gara sakit hati, seorang pemuda asal Lhokseumawe nekat menyebar foto tanpa busana sang mantan pacar di media sosial. - Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Gara-gara sakit hati, seorang pemuda asal Lhokseumawe nekat menyebar foto tanpa busana sang mantan pacar di media sosial.

Akibat perbuatannya tersebut, pemuda berinisial SM (18) ditangkap.

Mapolres Lhokseumawe pun menahan pemuda tersebut pada Minggu (22/11/2020).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, pelaku sakit hati karena ditinggal sang kekasih.

"Maka, sakit hati dan disebar foto itu di media sosial, termasuk di status WhatsApp pelaku," kata Eko dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Minggu.

Baca juga: Sakit Hati Ditinggal Nikah, Seorang Pegawai Bengkel Nekat Sebar Foto Tanpa Busana Mantan Pacar

Korban berinisial B, kata Eko, sempat menanyakan niat pelaku menyebarkan foto tersebut.

Pelaku pun menjawab untuk membalas sakit hatinya karena ditinggalkan kekasih.

Berita Rekomendasi

“Tujuannya agar korban dibuat malu,” kata Kapolres.

Selama 10 bulan berhubungan, korban pernah mengirimkan foto tanpa busana kepada pelaku.

Baca juga: Pria Ini Nekat Sebar Foto Mantan Istri Tanpa Busana Gara-gara Tak Dikirimi Pulsa

Baca juga: Pria di Kebumen Nekat Sebar Foto dan Video Syur Mantan Kekasihnya, Gara-gara Hubungan Kandas

Kapolres Lhokseumawe itu menyesalkan aksi kedua remaja itu.

Ia mengimbau orangtua mengawasi anaknya.

“Sehingga tidak melewati batas dan norma agama," katanya.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

(Kompas.com/Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebar Foto Bugil Mantan Pacar di Medsos, Seorang Pemuda di Lhokseumawe Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas