Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR LENGKAP UMK 2021 Jawa Tengah dan Jawa Barat, Ini 10 Daerah di Jabar Tidak Naikkan UMK-nya

Ini daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 di provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat, ada 10 daerah di Jabar yang tidak menaikkan UMK-nya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: bunga pradipta p
zoom-in DAFTAR LENGKAP UMK 2021 Jawa Tengah dan Jawa Barat, Ini 10 Daerah di Jabar Tidak Naikkan UMK-nya
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 di provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat, ada 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19. 

30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754

31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14

32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000

33. Kota Tegal Rp 1.982.750

34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000

35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90

Sementara itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat juga mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Jabarprov.go.id, Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 ini telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

Terkait masa pandemi global COVID-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan UMK dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020).

"Sekali lagi, kami lihat hal itu masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya," katanya.

Baca juga: UMP Tak Naik Tapi UMK Kota Bandung Berpeluang Naik 8,25 Persen, Ini Penjelasannya

Baca juga: Daftar Resmi UMP/UMK 2021 di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY: Ada yang Tetap hingga Naik

Bagi 10 daerah yang tidak menaikkan UMK tahun 2021, Setiawan menjelaskan, mereka diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama (enam bulan) alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.

"Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, (nantinya) akan ada perbaikan," kata Setiawan.

Rinciannya, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon

Kemudian untuk 10 daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.

Berikut daftar lengkap UMK 2021 seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):

1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 (naik)

2. Kota Bekasi Rp 4.782.935,64 (naik)

3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 (naik)

4. Kota Depok Rp 4.339.514,73 (naik)

5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58 (tetap)

6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 (naik)

7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61 (naik)

8. Kota Bandung Rp 3.742.276,48 (naik)

9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 (naik)

10. Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67 (naik)

11. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 (naik)

12. Kota Cimahi Rp 3.241.929,00 (naik)

13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 (naik)

14. Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08 (naik)

15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99 (tetap)

16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63 (tetap)

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.373.073,46 (naik)

18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28 (tetap)

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92 (tetap)

20. Kota Cirebon Rp 2.271.201,73 (naik)

21. Kabupaten Cirebon Rp 2.269.556,75 (naik)

22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70 (tetap)

23. Kabupaten Majalengka Rp 2.009.000,00 (naik)

24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36 (tetap)

25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54 (tetap)

26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33 (tetap)

27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83 (tetap)

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas