Kronologis Penangkapan Pengedar 150 Kg Tembakau Sintetis di Bandung
Polrestabes Bandung mengamankan ratusan kilogram tembakau sintetis dari sembilan orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar mengamankan ratusan kilogram narkotika golongan I berupa tembakau sintetis dari sembilan orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menerangkan, pengungkapan itu bermula pada 18 November dini hari.
Saat itu petugas mengamankan Hf, Hs dan Ar di sebuah hotel di Jalan Pasirkaliki Kota Bandung.
"Mereka kedapatan sedang mengambil sebuah paket berisi serbuk sintetis seberat 2 kg, paket tersebut akan dibawa ke Jakarta," ucap Ulung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (23/11/2020).
Dari tiga orang yang diamankan, polisi mengembangkan keterangan tiga orang itu ke Cengkareng, DKI Jakarta kemudian mengamankan orang berinisial Bcl dan Ch yang akan mengambil paket serbuk sintesis.
"Dari pemeriksaan terhadap Bcl, dia mengaku mengambil paket atas perintah Sm. Anggota terus mengembangkan hasil pemeriksaan terhadap Sm dan pada 19 November, Sm ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung," ucap Ulung.
Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah menambahkan, polisi memeriksa Sm untuk mencari tahu sumber dari barang terlarang di Indonesia itu.
"Sm bersedia menunjukkan tempat pembuatan tembakau sintetis yakni di Apartemen Grand Kemala Lagoon Bekasi. Di lokasi tersebut ditangkap dua orang, An dan Rd dengan barang bukti berat total 150 kg dalam bentuk kemasan siap edar. An mengaku memproduksi tembakau sintetis tersebut atas suruhan dari tersangka AA," ujar dia.
Baca juga: Baru Pensiun 2 Bulan, Mantan Kasat Tahti Polres Buleleng Terlibat Kasus Narkoba
Penangkapan tidak hanya berhenti disitu, polisi mengejar Aa yang ternyata otak dari pembuatan ganja sintetis itu.
Pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 tersangka AA berhasil ditangkap di Jalan Soekarno Hatta kota Bandung.
"Dia mengakui bahwa pengadaan bahan baku dan pembuatan tembakau sintetis tersebut atas petunjuk dan arahannya," ucap Ricky.
Dalam pengungkapan ini, selain mengamankan narkotika golongan I, polisi juga mengamankan 2 kg bahan baku tembakau sintetis serta mesin pembuatanya.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium di Puslabfor Bareskrim Polri, diketahui bahwa barang-barang tersebut di atas tergolong ke dalam Narkotika Golongan I sesuai dengan Permenkes Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika," katanya.
Tersangka dijerat Pasal Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam pidana hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 150 Kg Tembakau Sintetis Disita Polisi Bandung, Begini Proses Tangkap Pengedar hingga Otak Pelakunya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.