Petani Paksa 5 Orang Rekam Adegan Asusila, Begini Modusnya
Keberhasilan ini tidak luput dari bantuan Kasatserse Polres Flores Timur bersama anak buahnya untuk melakukan penangkapan
Editor: Eko Sutriyanto
Kontributor TribunAmbon.com/Fandy
Pelaku pelaku pornografi saat digiring aparat di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku
Sementara para korban yang diketahui sebanyak lima orang adalah warga Kota Ambon, dua di antaranya masih berstatus mahasiswa.
"Pada bulan April ada pelaporan akun yang bersangkutan, kemudian pada bulan Juli ada pelaporan lagi dengan orang (akun) yang sama," jelasnya.
"Dari keterangan para pelapor, ternyata ada lima korban."
"Dan setelah ditelusuri barulah ditemukan AHG ini," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam jerat Undang-undang Undang-Undang (UU) No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan UU ITE No 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Lewat Medsos, Seorang Petani Paksa 5 Warga Ambon Termasuk 2 Mahasiswa Rekam Adegan Asusila
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.