Ketua FPI Pekanbaru Diciduk Setelah Bubarkan Aksi Tolak Rizieq, Polisi: Setiap Warga Bebas Bersuara
Beredar kabar bahwa Ketua FPI Kota Pekanbaru HT ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Front Pembela Islam ( FPI) menjadi bahan perbincangan publik selama beberapa waktu terakhir.
Seperti diketahui, nama FPI mulai jadi topik pembicaraan lagi setelah Imam Besar mereka, Rizieq Shihab, pulang ke Tanah Air.
Bagaimana tidak, kepulangan pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Akibatnya, dua Kapolda dicopot dan beberapa pejabat dipanggil polisi.
Teranyar, beredar kabar bahwa Ketua FPI Kota Pekanbaru HT ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Tak sendiri, satu orang anggotanya yang berinisial MNF juga jadi tersangka.
Baca juga: Rapid Test di Kawasan Markas FPI Rizieq Sepi Peminat, Malah Ada yang Kabur, Terungkap Penyebabnya
Baca juga: Copot Baliho Rizieq, Satpol PP Didemo FPI, Dudung Abdurachman Geram: Mereka Siapa? Ini Negara Hukum!
Baca juga: Geram FPI Minta Spanduk Rizieq Dinaikkan Lagi, Pangdam Jaya: Mereka Siapa? Kok Takut Sama Mereka?
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
Mereka ditangkap pada hari Selasa (24/11/2020) dini hari.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya membenarkan status keduanya telah menjadi tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nandang saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (25/11/2020).