Pria yang Setubuhi Siswi SMA Hingga Korban Hamil Ditangkap, Pelaku Ngaku Bayar Rp 150 Ribu
Kejadian tersebut terjadi awal Juni 2020, di kamar salah satu hotel di kawasan Baturraden Jawa Tengah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Banyumas Permata Putra Sejati
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - HZ (21), warga Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas diamankan polisi.
Ia diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur.
HZ ditangkap setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban, yaitu YP (17), warga Kecamatan Purwokerto Timur.
YP diketahui masih berstatus sebagai seorang pelajar kelas 3 SMA.
Akibat perbuatan tersangka YP saat ini hamil empat bulan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, kejadian tersebut terjadi awal Juni 2020, di kamar salah satu hotel di kawasan Baturraden.
Baca juga: Setubuhi Anak di Bawah Umur di Baturaden, Tersangka PUR Mengaku Berstatus Pacaran dengan Korban
"Orangtua korban mengetahui hal tersebut setelah memanggil korban YP karena terlihat adanya perbedaan bentuk tubuh seperti sedang hamil.
Setelah di cek urine menggunakan test pack, ternyata hasilnya positif," jelas Berry, Rabu (25/11/2020).
Saat ditanya orangtuanya, YP menjawab telah disetubuhi seorang lelaki berinisial HZ.
Kemudian, orangtua YP melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.
"HZ berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi tentang keberadaannya yang sedang bekerja di sebuah bengkel.
Baca juga: Ledakan Tabung Gas Karbit Bengkel di Nias Picu Belasan Rumah Terbakar
HZ menyetubuhi korban dengan memberikan bayaran Rp 150 ribu," katanya.
Guna keperluan penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa satu potong kaus lengan pendek warna kuning, satu potong celana panjang jeans warna biru, satu potong celana dalam warna hitam, dan satu potong BH warna hitam, diamankan di Mapolresta Banyumas.
Atas kejadian tersebut, HZ dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Hamili Pelajar SMA, Pegawai Bengkel di Banyumas Ditangkap Polisi,