Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sadar Termakan Janji Palsu Akan Dinikahi Oknum Brimob, Seorang Wanita di Makassar Lapor ke Provost

Seorang oknum anggota Brimob di Sulawesi Selatan dilaporkan ke provost oleh sseorang wanita.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sadar Termakan Janji Palsu Akan Dinikahi Oknum Brimob, Seorang Wanita di Makassar Lapor ke Provost
Ridwan/Tribun Timur
Korban, Yolanda (bukan nama sebenarnya) saat memberikan keterangan sebagai saksi korban di hadapan Provos Batalyon C Pelopor Bone, Senin (23112020) kemarin. Tak Kunjung Nikahi Kekasihnya, Personel Brimob di Bone Dilapor ke Provos 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Seorang oknum anggota Brimob di Sulawesi Selatan dilaporkan ke provost oleh sseorang wanita.

Wanita tersebut melaporkan oknum yang disebutnya sebagai kekasih karena telah memberikan janji-janji palsu.

Janji dinikahi tak kunjung ditepati oknum Brimob Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, Bharatu AM.

Korban juga sering diminta uang oleh oknum Brimob.

Uang tersebut digunakan untuk bangun rumah, untuk mereka tepati nanti setelah menikah.

Dia dilaporkan telah melanggar kode etik sebagaimana laporan polisi Laporan Polisi Nomor : LP/08/XI/HUK.12.10./2020.

Baca juga: Janji Palsu Mau Menikahi, Cowok Ini Cabuli Gadis Remaja di Kotabumi

Penasihat hukum korban dari YLBHI-LBH Makassar, Ridwan yang mendampingi korban sebut saja Yolanda menyatakan, terlapor dianggap telah memberi harapan palsu kepada korban yang telah berjanji akan menikahi.

Berita Rekomendasi

Adapun AM dan korban menjalin hubungan sejak 2018.

AM juga telah menyampaikan kepada orangtua korban untuk menikahi anaknya.

Namun sampai sekarang tak kunjung ditepati.

Orangtua korban pun malu karena hal tersebut telah diketahui orang.

Baca juga: Janji Palsu Oknum PNS, Sukses Dapat Rp 600 Juta, Begini Nasibnya Kini

Selama menjalin hubungan, kata Ridwan, AM sering meminta uang kepada korban untuk membangunkan dapur rumahnya dengan iming-iming rumah tersebut nantinya akan ditempati bersama.

Ridwan menilai perbuatan yang dilakukan AM bagian dari tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, serta melanggar Pasal 3 huruf g dan pasal 5 huruf a PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri.

Tanggapan Komandan Brimob

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas