Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Pria yang Hamili Istrinya, Pelaku Sebut Mendapat Izin Keluarga Korban

Dalam persidangan di PN Gresik, pelaku yang membunuh pria yang telah menghamili istrinya mengaku melakukan pembunuhan atas izin keluarga korban.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Bunuh Pria yang Hamili Istrinya, Pelaku Sebut Mendapat Izin Keluarga Korban
TRIBUNWOW.COM
Dalam persidangan di PN Gresik, pelaku yang membunuh pria yang telah menghamili istrinya mengaku melakukan pembunuhan atas izin keluarga korban. - Foto hanya ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan, Jebfar (39), memberikan pengakuan mengejutkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Seperti yang diberitakan, pria warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang itu diketahui telah membunuh pria bernama Moh Molah (30).

Pembunuhan itu ia lakukan bersama rekan-rekannya.

Korban yang merupakan warga Kembang Timur, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, dihabisi dalam perjalanan di Tol Kebomas.

Baca juga: Pasang GPS di Motor Istri yang Nekat Temui Selingkuhan, Suami Bunuh Selingkuhan di Tempat Karaoke

Baca juga: Suami Bunuh Pria yang Hamili Istrinya: Keluarga Korban Izinkan Membunuh Asal Tak Pakai Senjata Tajam

Baca juga: Bunuh Istri Hingga 20 Tikaman, Kamaluddin Kini Kini Jadi Buruan Polisi

Jasad korban kemudian dibuang di pinggir jalan, pada Desember 2019 lalu.

Pemicu pembunuhan itu, korban diketahui telah menghamili istri Jebfar.

Dari keterangan Jebfar dalam persidangan, ia mendapatkan kabar dari saudara sepupunya bahwa istrinya dihamili Molah.

BERITA REKOMENDASI

Pengakuan Jebfer, ia melakukan pembunuhan atas izin dari keluarga korban.

Baca juga: Kesal Istri Nekat Selingkuh Meski Sudah Diingatkan, Pria di Prabumulih Bunuh Selingkuhan Istrinya

"Saya mendatangi keluarga Molah untuk membahas perbuatannya."

"Pihak keluarga mengizinkan Molah dibunuh. Asalkan tidak menggunakan senjata tajam," kata Jebfar dalam persidangan secara virtual di PN Gresik.

Mengklaim mendapat persetujuan dari keluarga Molah, terdakwa bersama teman-temannya menjemput korban di sebuah penginapan di Pelabuhan Gresik.

Selanjutnya korban dibawa ke Tol Kebomas.

Baca juga: Pengakuan Suami Bunuh Selingkuhan Istri: Sempat Ketahuan, Saya Minta Berhenti tapi Ternyata Masih

"Saat pindah mobil dan masuk mobil yang saya tumpangi, korban langsung dijerat tali di lehernya."

"Ia sempat melawan, akhirnya saya pukul menggunakan tangan."

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas