Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Pria yang Hamili Istrinya, Pelaku Sebut Mendapat Izin Keluarga Korban

Dalam persidangan di PN Gresik, pelaku yang membunuh pria yang telah menghamili istrinya mengaku melakukan pembunuhan atas izin keluarga korban.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Bunuh Pria yang Hamili Istrinya, Pelaku Sebut Mendapat Izin Keluarga Korban
TRIBUNWOW.COM
Dalam persidangan di PN Gresik, pelaku yang membunuh pria yang telah menghamili istrinya mengaku melakukan pembunuhan atas izin keluarga korban. - Foto hanya ilustrasi. 

"Setelah meninggal, ia saya diturunkan ke tepi jalan tol," tutur Jebfar.

Selanjutnya, Jebfar pergi ke tempat saudara untuk bekerja di sawah selama tiga bulan.

"Saya mau lapor tidak boleh, sehingga saya tetap diam di rumah," katanya.

Baca juga: Pria Bunuh Selingkuhan Istri di Tempat Karaoke, Pelaku Kesal, Pernah Dipergoki tapi Masih Mendua

Baca juga: Cemburu Diselingkuhi, Pria Ini Emosi Lalu Bunuh Selingkuhan Istri di Tempat Karaoke

Pengakuan Jebfar lainnya juga yang mengagetkan Ketua Majelis Hakim PN Gresik, Putu Gde Hariadi.

Jebfar mengaku, setelah berhasil membunuh pelaku, terdakwa malah menceraikan istrinya yang masih mengandung.

"Sekarang saya sudah tidak beristri. Perempuan masih banyak," kilah Jebfar.

Tetapi akhirnya Jebfar mengaku menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman, sebab ia memiliki seorang anak masih kecil.

BERITA REKOMENDASI

"Saya menyesal, yang mulia. Saya meminta keringanan hukuman, sebab anak saya masih kecil," katanya seraya menunduk.

Baca juga: Sebelum Bunuh Wanita yang Dicintai, Budi Sudah Mau Diusir Warga Karena Sering Mengintip Waita Mandi

Sementara penasihat hukum terdakwa, Nali menegaskan, sebelum pembunuhan ada pertemuan dengan keluarga korban.

Sebab keluarga Molah mengikhlaskan pembunuhan itu.

"Atas perbuatan (menghamili istri Jebfar, red), ada mediasi antara keluarga korban dan sesepuh adat, yang intinya mengizinkan Molah dibunuh. Asalkan pembunuhan itu tidak menggunakan senjata tajam," katanya. Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan. (*)

(Surya.co.id/Sugiyono)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Habisi Pria Yang Hamili Istrinya, Warga Gresik Klaim Mendapat Izin Keluarga Korban

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas