Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Buron 3 Hari, Pelaku Penembakan di Sungai Ceper OKI Ditangkap

Pelaku kita sangkakan dengan pasal 338 KUHP atau 340 dan ditambahkan pasal 1 UU darurat nomer 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jadi Buron 3 Hari, Pelaku Penembakan di Sungai Ceper OKI Ditangkap
Tribun Sumsel/ Winando Davinchi
Satipi tersangka penembakan terhadap Kodir di Dusun II Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, akhirnya diringkus polisi, Kamis (26/11/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Winando Davinchi

TRIBUNNEWS.COM, SUMSEL - Penembak Kodir di Dusun II Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, akhirnya diringkus polisi.

Satipi (40) diringkus aparat Polres Ogan Komering Ilir, Kamis (26/11/2020), pukul 03.00 WIB.

"Kegiatan penyidikan yang telah kita lakukan selama 3 hari ini, alhamdulillah membuahkan hasil. Kami sudah bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku Satipi.

"Pelaku ditangkap ketika bersembunyi di rumah rekannya di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji dinihari tadi," ujarnya saat ditemui di Mapolres OKI, Kamis (26/11/2020) sore.

Diterangkannya, dalam penangkapan tersebut diterjunkan personil gabungan mulai dari Mapolsek Mesuji, tim reserse dan anggota dari Sat Narkoba Polres OKI.

"Walaupun proses penangkapan berjalan cukup alot, pelaku ini berpindah-pindah tempat. Namun personil sudah mengincar dan ketika pelaku hendak pergi maka segera dilakukan penangkapan,"

Berita Rekomendasi

"Setelah dilakukan pemeriksaan, memang benar di badan pelaku diselipkan senjata api yang kala itu digunakan untuk menembak kepala korban Kodir," terang Kapolres.

Kapolres menegaskan, atas perbuatannya pelaku diancamkan dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Baca juga: 2 Pria Terlibat Pertikaian Berujung Penembakan, Gara-gara Cinta Sesama Jenis Anak Pelaku & Korban

"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 338 KUHP atau 340 dan ditambahkan pasal 1 UU darurat nomer 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Dengan maksimal hukuman mati atau minimal hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.

"Sampai saat ini situasi di Desa sungai ceper sendiri dalam keadaan Kondusif, dan keluarga pelaku sudah diamankan dirumah saudaranya," tutupnya.

Sementara itu, Satipi mengungkapkan kepada awak media sangat menyesali perbuatannya dan meminta maaf terhadap keluarga korban.

"Iya saya sangat menyesal sekali telah melakukan penembakan, dan saya juga meminta maaf kepada keluarga korban,"

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas