Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Bunuh Pria yang Hamili Istrinya: Keluarga Korban Izinkan Membunuh Asal Tak Pakai Senjata Tajam

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, terungkap beberapa fakta tindakan warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Sampang

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Suami Bunuh Pria yang Hamili Istrinya: Keluarga Korban Izinkan Membunuh Asal Tak Pakai Senjata Tajam
www.grid.id
Ilustrasi jenazah. Seorang pria bernama Jebfar (39) menjadi terdakwa kasus pembunuhan pria bernama Moh Molah (30). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Jebfar (39) menjadi terdakwa kasus pembunuhan pria bernama Moh Molah (30).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, terungkap beberapa fakta tindakan warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang tersebut.

Diketahui, Jebfar bersama teman-temannya diadili karena membunuh Moh Molah.

Baca juga: Sedang Mencangkul di Sawah, Pria 32 Tewas Tersambar Petir, Korban Tergeletak Tak Jauh dari Temannya

Korban adalah warga Kembang Timur Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

Korban dihabisi dalam perjalanan di Tol Kebomas dan jasadnya dibuang di pinggir jalan, pada Desember 2019 lalu.

Pemicu pembunuhan itu, korban diketahui telah menghamili istri Jebfar.

Dari keterangan Jebfar dalam persidangan, ia mendapatkan kabar dari saudara sepupunya bahwa istrinya dihamili Molah.

Baca juga: Sedang Asyik Berenang, 2 Remaja Hilang Tenggelam di Bendungan, Satu di Antara Ditemukan Tewas

BERITA REKOMENDASI

Pengakuan Jebfer, ia melakukannya juga atas izin dari keluarga korban.

"Saya mendatangi keluarga Molah untuk membahas perbuatannya. Pihak keluarga mengizinkan Molah dibunuh. Asalkan tidak menggunakan senjata tajam," kata Jebfar dalam persidangan secara virtual di PN Gresik.

Mengklaim mendapat persetujuan dari keluarga Molah, terdakwa bersama teman-temannya menjemput korban di sebuah penginapan di Pelabuhan Gresik.

Selanjutnya korban dibawa ke Tol Kebomas.

"Saat pindah mobil dan masuk mobil yang saya tumpangi, korban langsung dijerat tali di lehernya. Ia sempat melawan, akhirnya saya pukul menggunakan tangan. Setelah meninggal, ia saya diturunkan ke tepi jalan tol," tutur Jebfar.

Selanjutnya Jebfar pergi ke tempat saudara untuk bekerja di sawah selama tiga bulan.

"Saya mau lapor tidak boleh, sehingga saya tetap diam di rumah," katanya.

Pengakuan Jebfar lainnya juga yang mengagetkan ketua majelis hakim PN Gresik, Putu Gde Hariadi.

Yaitu setelah berhasil membunuh pelaku, terdakwa malah menceraikan istrinya yang masih mengandung.

"Sekarang saya sudah tidak beristri. Perempuan masih banyak," kilah Jebfar.

Tetapi akhirnya Jebfar mengaku menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman, sebab ia memiliki seorang anak masih kecil.

"Saya menyesal, yang mulia. Saya meminta keringanan hukuman, sebab anak saya masih kecil," katanya seraya menunduk.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Nali menegaskan, sebelum pembunuhan ada pertemuan dengan keluarga korban.

Sebab keluarga Molah mengiklaskan pembunuhan itu.

"Atas perbuatan (menghamili istri Jebfar, red), ada mediasi antara keluarga korban dan sesepuh adat, yang intinya mengizinkan Molah dibunuh. Asalkan pembunuhan itu tidak menggunakan senjata tajam," katanya.

Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan. (SURYA.co.id/Sugiyono)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Habisi Pria Yang Hamili Istrinya, Warga Gresik Klaim Mendapat Izin Keluarga Korban

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas