Menteri Bintang Puspayoga Sosialisasi Cegah KDRT Sejak Dini di Aceh
Menteri PPPA Bintang Puspayoga sosialisasi pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sejak dini kepada generasi muda di Kota Banda Aceh, Aceh.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga bersama Pemerintah Provinsi Aceh melaksanakan sosialisasi pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sejak dini kepada generasi muda di Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (26/11/2020).
Bintang mengatakan Provinsi Aceh merupakan satu di antara provinsi dengan kasus kekerasan terhadap perempuan cukup tinggi.
“Pada 2019, diketahui sejumlah 542 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Provinsi Aceh,” kata Bintang dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Kementerian PPPA: Pengembangan Kota Layak Anak Jadi Tanggung Jawab Pemda
Menurut data P2TP2A Aceh pada tahun 2019 jenis kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu 352 kasus.
Kasus kekerasan yang banyak dialami para perempuan seringkali disebabkan karena masih kentalnya budaya patriarki di tengah masyarakat dan adanya anggapan bahwa KDRT merupakan ranah pribadi.
Menteri PPPA mengatakan kasus KDRT kerap dianggap wajar dan tabu bagi orang lain untuk ikut campur dalam urusan rumah tangga.
Padahal menurutnya permasalahan KDRT merupakan persoalan publik yang secara nyata diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menghapuskan KDRT,” ujar Menteri Bintang.
Baca juga: Kemen PPPA : Urgensi Pengesahan RUU PKS Sudah Tak Dapat Ditunda Lagi
Menteri Bintang menegaskan disamping melakukan upaya penanganan kasus KDRT, perlu juga dilakukan pencegahan dengan melibatkan generasi muda.
Hal ini akan lebih mudah bila dibandingkan penanganan KDRT pada pasangan yang sudah menikah, karena akan lebih sulit dan memerlukan waktu, biaya, serta pengorbanan lebih banyak.
Selain itu, dampak yang ditimbulkan dari KDRT bisa berupa fisik maupun psikologis yang sangat besar.
“Rantai permasalahan KDRT harus kita putuskan, salah satunya melalui upaya peningkatan pemahaman, pengetahuan, dan peran nyata muda mudi calon pengantin dalam menghapus KDRT,” ujar Bintang.
Baca juga: 10 Tahun Jadi Korban KDRT, Istri Dendam Sewa Pembunuh Habisi Suami, Polisi: Mungkin Ada Motif Lain
Menteri Bintang mengatakan semakin cepat generasi muda mengenali potensi KDRT, maka mereka akan semakin siap untuk menghindarinya.
Selain itu, peningkatan keterampilan bagi perempuan juga diperlukan agar mereka dapat memiliki akses, peran, kendali, dan manfaat yang sama dengan laki-laki atas hasil pembangunan.
“Bila hal ini tercapai, maka kesetaraan dan keadilan gender dapat terwujud dan pada akhirnya Kekerasan Berbasis Gender (KBG), termasuk KDRT, dapat dihapuskan,” ungkap Menteri Bintang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.