Pakai Baju Longgar untuk Tutupi Kehamilan, Remaja Melahirkan di Kamar Mandi Lalu Buang Bayinya
Remaja di Kediri, Jatim membuang bayinya di bawah pohon pisang. Sebelumnya, remaja tersebut selalu tutupi kehamilan hingga melahirkan di kamar mandi.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan bayi di bawah pohon pisang di Kediri, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Polres Kediri telah berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi tersebut.
Menurut kepolisian, pelaku pembuangan bayi tak lain merupakan ibu kandung bayi itu sendiri.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian penemuan bayi.
Baca juga: Lahirkan Bayi Sendirian di WC, Siswi SMA Buang Darah Dagingnya di Kebun, Pacar Juga Ditangkap
Baca juga: Terungkap, Wanita Buang Bayi di Plemahan Kediri Lantaran Malu ke Orangtua
"Jadi awalnya setelah mendapat laporan, tim kami dari unit Reskrim Polres Kediri kemudian melakukan penyelidikan."
"Hasilnya, kami menemukan terduga pelaku di rumahnya," jelas Lukman Cahyono menjelaskan di RSUD Pare Kediri Kamis (26/11/2020).
Lukman menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku pertama kali melahirkan sekitar pukul 02.30 - 03.00 WIB.
"Pelaku berinisial YG masih di bawah umur, 15 tahun, kemudian saat itu ia merasakan sakit perut dan masuk kamar mandi."
"Sekitar pukul 03.00 WIB pelaku melahirkan anak bayi laki-laki," terangnya.
Baca juga: Tutupi Kehamilan dari Orangtua hingga Melahirkan di Kamar Mandi, Ibu Buang Bayi di Bawah Pohon
Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kantong Plastik di Selokan, Tidak Ditemukan Bekas Kekerasan
Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kantong Plastik, Diduga Meninggal saat Dilahirkan Lalu Dibuang
Pelaku selama ini menutupi kehamilannya dari orang tuanya dengan cara memakai korset dan baju yang longgar di tubuhnya.
"Karena ketakutan, pelaku kemudian meletakkan bayinya, dibawa ke pekarangan tak jauh dari rumahnya," imbuh AKBP Lukman Cahyono.
Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, seorang warga menemukan bayi yang berawal dari mengira ada suara kucing bertengkar.
"Saksi Sugiarto yang menemukan bayi itu kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian," tandasnya.
Baca juga: Warga Plemahan Kediri Temukan Bayi dengan Ari-ari di Kebun Pisang, Sempat Dikira Anak Kucing
Sementara itu, pihak kepolisian juga sudah amankan kekasih pelaku pembuang bayi IH berusia 19 tahun.
Keduanya terancam hukuman penjara yang berbeda.
"Untuk ibu pelaku pembuangan dikenakan pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun."
"Sedangkan untuk yang laki - laki dikenakan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.
(Tribunjatim.com/Farid Mukarrom)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Diduga Hasil Hubungan Gelap, Polisi Tangkap Ibu Buang Bayi di Bawah Pohon Pisang Kediri