Pria 23 Tahun Tega Rudapaksa Adik Ipar 4 Kali, Korban Dibawa Kabur Selama Satu Bulan
Seorang pria berinisial TRG (23) di Kabupaten Inhu tega merudapaksa adik iparnya sendiri berulang kali.
Editor: Nanda Lusiana Saputri

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial TRG (23) tega merudapaksa adik iparnya sendiri.
Ironisnya, berbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan sebanyak empat kali.
Untuk melancarkan tindakan asusila itu, pelaku membawa kabur korban selama satu bulan.
Dalam pelariannya itu, pelaku mengajak korban yang masih berusia 15 tahun ke sejumlah tempat.
Namun, perbuatan bejat TRG akhirnya dihentikan oleh pihak berwajib.
Kini, warga Desa Pematang Benteng, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu harus merasakan dinginnya jeruji tahanan Polres Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Aipda Misran mengungkapkan, pelaku juga membawa korban kabur ke Desa Kempas Jaya, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) selama hampir sebulan.
Baca juga: Culik Selama Satu Bulan, Pria Ini Rudapaksa Adik Ipar, Ibu Korban Menangis Dengar Pengakuan Anaknya
Menurut pengakuan pelaku ketika diamankan Polisi, dirinya sudah empat kali merudapaksa korban.
Misran menerangkan, sejak tanggal 22 Oktober 2020, korban dibawa kabur oleh pelaku.
Awal kejadian, pada Oktober lalu, ibu Mawar tidak menemukan anak gadisnya di rumah usai pulang dari rumah Ketua RT.
Orangtua Mawar mendadak panik setelah mencari ke seluruh ruangan namun tak kunjung menemukan keberadaan korban.
Tetangga korban juga ikut mencari keberadaan korban ke pelosok Kecamatan Peranap dan Batang Peranap ditelurusi.
Hingga akhirnya, Rabu (18/11/2020) lalu, keluarga korban mendapat informasi jika korban berada di Desa Kempas Jaya, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Ibu korban dan beberapa orang anggota keluarga langsung menuju Desa Kempas Jaya, dan menemukan korban di rumah pelaku.
Keluarga korban langsung membawa korban pulang ke rumah dan tiba di Peranap pada Kamis (19/11/2020), sekitar pukul 16.00 WIB.
Sesampainya di rumah, korban bercerita jika dia telah diajak oleh pelaku ke Desa Kempas Jaya dan pelaku sudah merudapaksa korban sebanyak 4 kali.
"Berdasarkan pengakuan korban, pebuatan bejat pelaku itu dilakukan di dalam pondok kebun kelapa sawit milik warga di Divisi 5 PT SRK Desa Punti Kayu Kecamatan Rakit Kulim dan dua kali di rumah Desa Kempas Jaya," kata Misran.
Dengan berurai air mata, ibu korban menyampaikan semua pengalaman pahit yang dialami putrinya pada nenek korban, RE.
Baca juga: Kedok Bisa Usir Roh Jahat, Pria Beristri Rudapaksa 9 Anak di Bawah Umur di WC hingga Hotel
Baca juga: Ingin Buka Bank Gaib, Suami Istri Culik dan Rudapaksa 2 Anak Puluhan Kali di Hutan
Mendengar cerita itu, RE yang geram melaporkan kejadian yang dialami cucunya itu ke Polsek Peranap.
Setelah menerima laporan nenek korban, Polsek Peranap berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Kempas Jaya untuk mengamankan pelaku.
Misran menjelaskan koordinasi itu dilakukan mengingat jarak antara Peranap dengan Kempas Jaya cukup jauh dan dikhawatirkan pelaku melarikan diri sebelum unit Reskrim Polsek Peranap tiba di Kempas Jaya.
Tidak butuh waktu lama, personil Polsek Peranap tiba di Kempas Jaya dan mengamankan pelaku yang sebelumnya sudah diringkus Kanit Reskrim Kempas Jaya.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah membawa kabur korban dan telah merudapaksa korban sebanyak empat kali.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Peranap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku sudah diamankan dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Peranap," tutup Misran.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Garap Adik Ipar Umur 15 Tahun di Pondok Kebun Sawit, Sebulan Dibawa Kabur Berkali-kali Disetubuhi