Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Bupati Situbondo, 6 Kepala Daerah Ini Juga Meninggal Akibat Covid-19, Siapa Saja?

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto meninggal karena Covid-19 di RSD dr Abdoer Rahem, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/11/2020).

Editor: Sanusi
zoom-in Selain Bupati Situbondo, 6 Kepala Daerah Ini Juga Meninggal Akibat Covid-19, Siapa Saja?
Tribunjababar.id/M Nandri Prilatama
ilustrasi pemakaman jenazah pasien Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Situbondo Dadang Wigiarto meninggal karena Covid-19 di RSD dr Abdoer Rahem, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/11/2020).

Dadang diketahui terpapar Covid-19 setelah mengikuti swab test pada Selasa (24/11/2020). Hasilnya keluar pada hari yang sama.

Dadang masuk kategori orang tanpa gejala dan dirawat di RSD dr Abdoer Rahem, Situbondo.

Namun, tiga hari dirawat di rumah sakit, Dadang berpulang.

Bupati Dadang juga memiliki penyakit bawaan hipertensi.

"Ya benar, 30 menit yang lalu (meninggal) karena Covid-19," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Situbondo Akhmad Yulianto saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Belum bisa dipastikan kapan dan di mana Dadang tertular Covid-19.

Berita Rekomendasi

Ini karena sebelum dinyatakan positif, Dadang menjalani rutinitas yang padat selama beberapa pekan terakhir.

Sejumlah kegiatan bupati yang terpantau dinas kesehatan di antaranya menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Malang pada 16 November 2020.

Ia juga menghadiri kegiatan Korpri di pesisir Kecamatan Panarukan pada Sabtu (21/11/2020).

Selain dua kegiatan itu, masih ada aktivitas bupati yang merupakan acara di luar tugas kedinasan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Dadang.

Menurut Khofifah, almarhum adalah sosok kepala daerah pekerja keras, penuh integritas, dan bertanggung jawab.

Ungkapan belasungkawa itu diunggah di akun Instagram pribadi Khofifah, @khofifah.ip, pada Kamis sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca juga: Rizieq Shihab Dikabarkan Positif Covid-19, Begini Penjelasan Kuasa Hukum FPI

Baca juga: Polisi Tambah Pelayanan Rapid Test Covid-19 di 4 Lokasi Petamburan

Baca juga: Pentingnya Literasi Digital Tangkal Hoax di Masa Pandemi Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas