Kakek di Lampung Divonis Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Karena Cabuli Bocah 6 Tahun
HB (63) seorang kakek asal Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung pencabul bocah perempuan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - HB (63) seorang kakek asal Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung pencabul bocah perempuan diganjar hukuman lima tahun penjara.
Dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (27/11/2020), terdakwa HB dianggap bersalah membujuk anak melakukan perbuatan cabul.
Perbuatan terdakwa HB sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Baca juga: Salahkan Istri Hamil Tak Bisa Penuhi Hasratnya, Pimpinan Ponpes Cabuli 7 Santri Kedok Belajar Amalan
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," sebut ketua majelis hakim Ni Luh Sukmarini.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Adapun pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi korban takut dan trauma.
Baca juga: Fakta-Fakta Oknum Pimpinan Ponpes di OKI Cabuli 7 Santri, Korban di Bawah Umur dan Kabur ke Lampung
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, menyesalinya, dan berjanji tidak akan mengulanginya. Terdakwa juga belum pernah dihukum," imbuhnya.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nilam Agustini Putri.
JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun enam bulan dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.
JPU menyampaikan, perbuatan terdakwa HB bermula pada Minggu 18 April 2020.
"Sekira pukul 09.00 WIB, saksi korban N (6) bermain ke rumah temannya di Telukbetung Timur," ujarnya.
Saat itu saksi korban dipanggil oleh terdakwa.
"Terdakwa menyuruh saksi korban duduk dan terdakwa melakukan perbuatannya," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Cabuli Bocah 6 Tahun, Kakek di Bandar Lampung Dihukum 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.