Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Bandar Lampung Tega Jual Istri ke Pria Hidung Belang dan Menganiaya Saat Setoran Kurang

Akibat penganiayaan tersebut, sang istri mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya dan perbuatan itu dilakukan berulangkali

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria di Bandar Lampung Tega Jual Istri ke Pria Hidung Belang dan Menganiaya Saat Setoran Kurang
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana (kiri) saat menginterogasi AP, pelaku KDRT terhadap istri, dalam ekspos perkara, di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020). AP, seorang suami jual istri di Bandar Lampung melakukan KDRT ke istrinya karena setoran sebagai PSK kurang 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Demi uang, seorang suami di Bandar Lampung berinisial AP (31), tega menjual istrinya untuk melayani pria hidung belang.

Hal ini terungkap dalam ekpose perkara yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020).

AP digelandang ke Mapolresta setelah sang istri inisial AB (27) melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke polisi.

"Istrinya melaporkan perbuatan KDRT, karena tidak dapat pelanggan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, Sabtu.

Rezky menjelaskan, tersangka diamankan ke Mapolresta pada Rabu (25/11/2020). 

Warga Sukabumi, Bandar Lampung tersebut tega menjajakan sang istri ke pria hidung belang, hanya demi uang.

Berita Rekomendasi

Berulangkali Menganiaya

Rezky mengatakan, terduga pelaku merasa tidak puas karena uang hasil setoran istri menjadi PSK tidak sesuai keinginan.

Penganiayaan tersangka terhadap istri diketahui sebanyak dua kali. 

Baca juga: Andre Rosiade Bahas TNI Copot Baliho Habib Rizieq, Denny Siregar : Gerebek PSK Aja Yuk

"TKP penganiayaan awal di Saburai, tempat di mana istrinya biasa menjajakan diri.

Kemudian, TKP selanjutnya di rumah tersangka," kata Rezky Maulana dalam ekspos perkara, Sabtu (28/11/2020).

Akibat penganiayaan tersebut, sang istri mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, tindak kekerasan yang dilakukan AP terhadap istrinya sudah sering terjadi.

"Perlakuan kasar AP terhadap istrinya sudah sejak awal tahun ini, tapi perlakuan kasar yang terakhir ini membuat korban berani lapor ke kami (polisi)," ujar Rezky 

Bantah Jual Istri

Namun AP (31) membantah menjual istrinya ke pria hidung belang.

Namun, AP mengaku, ikut menikmati uang hasil jerih payah sang istri melayani pria hidung belang.

"Bukan saya yang jual, dia (istri) sendiri keluar malam naik taksi nemuin pelanggan," kata AP, Sabtu (28/11/2020).

AP juga mengaku, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Pejabat Bank Indonesia di Lampung Diadukan karena Lakukan Kekerasab pada Istri Siri

Pasalnya, AP tidak punya pekerjaan tetap untuk menafkahi istri dan ke 3 anaknya.

"Paling buat makan, saya kerja serabutan kadang jual beli ponsel bekas," ujar AP.

Sering Jemput Usai Istri Jajakan Diri

Meski membantah menjual istri untuk melayani pria hidung belang, AP mengaku, mengetahui aktivitas istrinya sebagai PSK.

Bahkan, penganiayaan yang dilakukan AP terhadap istrinya, dilakukan saat menjemput istrinya pulang dari menjajakan diri.

AP berdalih, awal mula istrinya bekerja sebagai PSK setelah dirudapaksa oleh seorang pria.

Dari peristiwa itu, istri tersangka rela digarap pria hidung belang asal mendapatkan imbalan uang.

Menurut AP, ia sempat cemburu terhadap sang istri.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana (tengah) menunjukkan barang bukti saat ekspos perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020). AP, suami jual istri di Bandar Lampung, terancam pidana penjara 5 tahun. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter)
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana (tengah) menunjukkan barang bukti saat ekspos perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020). AP, suami jual istri di Bandar Lampung, terancam pidana penjara 5 tahun. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter) ()

Berjalan waktu, AP justru ikut menikmati uang hasil jerih payah sang istri.

Awal November 2020, AP kesal karena tidak diberi uang setoran oleh sang istri.

"Setahu saya dikasih (uang oleh pelanggan), tapi kata dia (istri) gak ada, makanya saya pukul pakai tangan dan helm," ucap AP.

Terancam Lima Tahun Penjara

Kasatreskrim Polresta Kompol Rezky Maulana mengatakan, polisi menyebut AP melanggar pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004.

Berdasarkan bunyi pasal tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, tersangka AP terancam pidana penjara selama 5 tahun.

"Seusai dengan KUHP, pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Kasatreskrim Kompol Rezky Maulana didampingi Kanit PPA, Ipda Liafani Karen, Sabtu (28/11/2020).

Rezky menyatakan, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu dompet warna coklat dan dua buku nikah.

Selain menganiaya istri pakai tangan kosong, tersangka AP juga melempar dompet dan helm ke tubuh korban.

"Dari penganiayaan yang dilakukan tersangka, akibatnya istri tersangka mengalami luka lebam di wajah dan leher korban," kata Rezky Maulana. (Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas