7 Perempuan Gelapkan 14 Mobil Rental, Sewa Rp 2 Juta Digadaikan Rp 20 Juta
Seorang perempuan bernama Tentrem Dwi Hariyati (43) di tangkap karena kasus penggelapan 14 unit mobil rental.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Kami langsung melakukan pelacakan. Salah satu yang kami lakukan, adalah mencari mobil yang disewa oleh tersangka," ujar Fatchur.
Selama tiga hari, pihak Polsek Semboro akhirnya bisa menemukan 14 unit mobil yang digadaikan kepada seseorang.
Kini ke-14 unit mobil itu menjadi barang bukti dan diparkir di halaman Mapolsek Semboro.
Akibatnya, halaman salah satu Polsek yang berada di ujung barat Kabupaten Jember ini 'mendadak' menjadi showroom mobil.
"Kayak jadi showroom mobil," imbuhnya sambil terkekeh.
Setelah mendapatkan laporan dari dua orang, polisi bergerak melacak keberadaan tersangka dan mobil.
Selain bisa menyita 14 unit mobil, polisi juga bisa menangkap tersangka utama yakni Tentrem Dwi Hariyani.
Baca juga: Pakai Identitas Palsu, 2 Wanita Bawa Kabur 16 Mobil Rental, 1 Pelaku dan 2 Penadah Diamankan
Polisi menangkap Tentrem di sebuah rumah di sebuah kecamatan di kawasan Jember kota.
Polisi awalnya mencari Tentrem di rumahnya di Umbulsari, tetapi tidak ketemu.
Pencarian kemudian membuahkan hasil dan tertangkapnya Tentrem.
Modus operansi Tentrem dan kawan-kawan adalah menyewa mobil dari pemilik usaha jasa rental mobil.
Sementara mobil yang disewakan itu milik sejumlah orang.
Tentrem menyewa mobil itu seharga Rp 200.000-Rp 250.000 per hari.
Dia menyewa langsung selama 10 hari untuk satu mobil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.