Diduga Berebut Pemandu Lagu di Tempat Karaoke, Pria di Pagaralam Tewas Ditikam
Seorang pemuda di Pagaralam Sumatera Selatan tewas setelah ditikam oleh sesama pengunjung karaoke.
Editor: Sanusi
Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara SIk MH melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam, AKP Acep Sahara SH menceritakan kronologis kejadian dari kasus pembunuhan ini.
Hal ini terjadi bermula saat korban Yogi hendak menjemput bapak tirinya yang hendak pergi ke Provinsi Jambi.
Namun, sebelum berangkat, korban Yogi bersama rekan dan ayah tirinya pergi ke tempat karaoke.
Di tempat karaoke tersebut, Yogi membooking cewek untuk menemaninya bernyanyi seharga Rp 800 ribu.
"Namun cewek tersebut menolak dan memilih pergi bersama tersangka Okta. Usai pergi bersama cewek tersebut, Okta kembali lagi ke lokasi karaoke dan bertemu dengan rombongan korban," jelas Kasat kepada sripoku.com, Sabtu (28/11/2020).
Saat bertemu, korban Yogi bertanya kepada tersangka Okta.
"Kemana cewek tadi padahal sudah di-booking," ucap korban.
Baca juga: Pingsan dan Kejang-kejang, Seorang Penumpang Bus di Pagaralam Dikira Kena Covid-19, Ternyata Stroke
Diduga tersinggung dengan pertanyaaan yang dilontarkan korban, pelaku naik darah sehingga cekcok mulut pun pecah.
"Diduga saat cekcok kondisi mulai memanas, korban Yogi dengan cepat menghantamkan batu ke bagian tubuh tersangka Okta. Mendapat serangan mendadak itu, tersangka Okta mencabut pisau yang diselipkannya di bagian pinggang. Dan langsung menusukkan senjata tajam itu ke bagian dada kiri korban Yogi hingga gagang pisau tersebut patah," jelasnya.
Tikaman yang diduga tepat mengenai jantung, membuat korban jatuh tersungkur bersimbah darah.
Melihat anaknya terkapar mandi darah, emosi bapak korban memuncak dan mengejar pelaku.
"Bapak korban menghantamkan batu ke bagian tubuh tersangka, sedangkan rekan-rekan korban diduga ikut mengeroyok dengan menggunakan kayu hingga membuat pelaku babak belur dan terkapar tidak jauh dari lokasi penusukan," ungkapnya.
Saat ini, menurut Kasat, baik tersangka Okta dan bapak korban sudah ditahan di Mapolres Kota Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang diamankan pisau yang bagian gagangnya berbentuk kayu sudah patah, batu, dan kayu yang digunakan untuk menganiaya tersangka Okta.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 atau 354 ayat 2 atau Pasal 338," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Berebut Wanita Pemandu Karaoke, Pemuda di Pagaralam Tewas di Room Karaoke, Dibunuh di Depan Ayah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.