Kecelakaan Maut di Tol Cipali KM 78, Satu Keluarga Asal Pekalongan Tewas, Hendak Pulang Kampung
Insiden kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Tol KM 78 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (30/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Editor: Miftah
Pantauan Tribunjateng.com di rumah duka, sejumlah pelayat sudah banyak berdatangan dan warga sekitar bergotongroyong menata kursi untuk tamu yang akan melayat ke rumah duka.
Bahkan, dari Jasa Raharja Pekalongan sudah datang ke rumah duka untuk memberikan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Tol Cipali.
Sebelumnya diberitakan, 10 orang meninggal dunia akibat terlibat kecelakaan beruntun di KM 78 jalur A Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (30/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kecelakaan maut ini melibatkan elf bernomor polisi G 1261 D dengan truk Hino tronton bernomor polisi R 1857 GC dan truk Hino Trailer bernomor polisi B 9010 UEJ.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari Polres Purwakarta bahwa ada kecelakaan di tol Cipali dan ada 10 korban yang meninggal dunia.
"Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung menindak lanjuti karena para korban kecelakaan ini berdomisili wilayah kerja Kantor Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan," kata Sugeng kepada Tribunjateng.com.
Menurutnya, dalam kecelakaan tersebut ada 12 korban, di antaranya 8 orang meninggal dunia warga Kabupaten Pekalongan, 2 dua orang warga Kabupaten Pemalang, dan 2 orang mengalami luka-luka berat.
"Saat ini kami masih mendata ahli waris korban kecelakaan yang berhak menerima santunan Jasa Raharja," ujarnya.
Terkait kecelakaan tersebut, pihaknya menegaskan bahwa berdasarkan UU No 34 dan PMK No. 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahliwaris yang sah, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian kepada masing-masing ahli waris korban sebesar Rp 50 juta langsung secara cashless ke rekening ahliwaris.
"Meskipun saat ini tengah terjadi pandemi Covid 19, tidak menghalangi Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan prosedur kesehatan dengan tetap memakai APD," imbuhnya
Adapun untuk meningkatkan pelayanan bagi para korban kecelakaan lalu lintas, Kantor Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah sampai dengan bulan Oktober 2020 telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas diwilayah Jawa Tengah sebesar Rp 21,1 miliar dan total penyerahan tahun 2019 sebesar Rp 19,8 miliar. (Dro)
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribunjateng.com, kesepuluh korban yang meninggal dunia, antara lain atas nama,
1. Afrizal, jenis kelamin laki-laki, alamat Jorong Koto Koto, Desa Salimpaung Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat,
2. Kiswoyo, jenis kelamin laki-laki, Desa Petanjungan RT 4 RW 3, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah,