Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Rudapaksa pada Ana Kandung di Jeneponto Diancam 20 Tahun Penjara

AJ melaporkan ayah kandungnya karena perilaku bejat ayahnya yang telah menggaulinya.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Rudapaksa pada Ana Kandung di Jeneponto Diancam 20 Tahun Penjara
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH RAKIB
Pelaku tindak asusila lelaki IC (38) terhadap anak sendiri AJ di Jeneponto - Ia terancam hukuman penjara kurang lebih 20 tahun. 

Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Rakib.

TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO - Pelaku tindak asusila lelaki IC (38) terhadap anak perempuannya sendiri AJ (15) terancam hukuman penjara kurang lebih 20 tahun.

AJ melaporkan ayah kandungnya karena prilaku bejat ayahnya yang telah menggaulinya.

Setelah AJ melaporkan ayahnya, pihak kepolisian Polsek Binamu mendatangi IC di rumahnya.

Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul Regama mengatakan atas perlakuan bejat pelaku terhadap anaknya, kini IC terancam hukuman penjara 20 tahun lamanya.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 Ayat 1.2 da 3 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya, Senin (30/11/2020).

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku (IC) ditetapkan tersangka dan mendekam di balik jeruji besi di Mapolres Jeneponto.

Baca juga: Kakek di Lampung Divonis Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Karena Cabuli Bocah 6 Tahun

Berita Rekomendasi

Dari Bali dilaporkan, seorang pria di Tabanan, Bali, MSP (36) tega memperkosa anak sulungnya berinisial JM (15) selama delapan tahun mulai 2012 hingga 2020.

Kasat Reskrim Polres Tabanan Bali AKP I Made Pramasetya mengungkapkan, pemerkosaan tersebut kali pertama terjadi pada tahun 2012.

Pertama kalinya pemerkosaan dilakukan di indekos yang mereka tinggali di Jalan Pahlawan, Tabanan, Bali.

Ketika itu, kata Pramasetya, kedua adik korban dan ibu tiri korban tengah berjualan.

Memanfaatkan situasi indekos yang sepi, MSP memaksa anak sulungnya berhubungan badan.

Pramasetya menjelaskan, korban mendapatkan ancaman dari ayahnya. Sehingga meski pemerkosaan dilakukan berkali-kali, korban tak berani bercerita.

"Korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut karena takut disakiti oleh pelaku," kata dia, Sabtu (1/8/2020).

Baca juga: Bukan Ingin Bertemu Keluarga, ini Keinginan Mengejutkan Millen Cyrus Saat Berada di Penjara Pria

Senin (27/7/2020) menjadi awal mula kasus pemerkosaan selama 8 tahun itu terbongkar.

Mulanya, korban lagi-lagi diajak oleh ayahnya berhubungan badan. Kali ini ayah korban mengajaknya ke sebuah hotel sekitar pukul 18.00 Wita dan memaksa korban berhubungan badan dengannya.

Namun kemudian, saat pelaku tertidur sekitar pukul 19.30 Wita, korban memberanikan diri lari dari hotel.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas