Habib Bahar bin Smith akan Jalani Sidang, Aniaya Driver Taksi Online yang Antar Istri
Habib Bahar bin Smit dipastikan akan kembali duduk di kuris pesakitan setelah diduga menganiaya seorang driver taksi online.
Editor: Miftah
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM -Habib Bahar bin Smit dipastikan akan kembali duduk di kuris pesakitan setelah diduga menganiaya seorang driver taksi online.
Polisi menyebut saat itu Habib Bahar jengkel istri pulang malam diantar driver ojek online.
"Berkas perkara Habib Bahar bin Smith sudah dikirim ke kejaksaan. Penyerahan berkas penyidikan tahap I," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Senin (30/11/2020).
Dalam berkas perkara penyidikan ini, Habib Bahar dijerat Pasal 170 KUH Pidana dan atau Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan.
Pada tahap ini, jaksa akan meneliti berkas tersebut. Setelah dianggap lengkap oleh jaksa, polisi akan mengirimkan tersangka Habib Bahar ke kejaksaan beserta alat buktinya.
Kemudian, setelah itu, jaksa akan melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan untuk diadili.
Baca juga: Ajukan Syarat Rekonsiliasi, Rizieq: Bebaskan Dulu Ustaz Abu Bakar Baasyir dan Habib Bahar bin Smith
Baca juga: Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka, Kuasa Hukumnya Tuding Ada Unsur Pemaksaan, Sebut Sudah Damai
Baca juga: Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka, Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online di Bogor, Ini Kronologinya
"Dalam kasus ini, Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online di Bukit Cimanggu Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor pada 4 September 2020," ujar dia.
Pelimpahan berkas perkara ini setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memeriksa Habib Bahar bin Smith pada Senin (23/11/2020) di Lapas Gunung Sindur. Hanya saja, saat diperiksa, Habib Bahar menolak memberi pernyataan.
"Yang bersangkutan tidak mau diambil keterangan. Penyidik kemudian membuat berita acara pemeriksaan tersangka tidak mau diambil keterangan," ucap Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes CH Pattopoi.
Ini kali kedua Habib Bahar tersangkut kasus penganiayaan. Sebelumnya dia divonis 3 tahun penjara karena penganiayaan anak di bawah umur. Dia sempat dibebaskan karena mendapat asimilasi. Asimilasinya dicabut dan dia dijebloskan lagi ke penjara. Pattopoi menyebut, pemeriksaan itu seharusnya dimanfaatkan untuk menjelaskan duduk perkara sekaligus pembelaan.
"Kesempatan yang bersangkutan membela diri dan beri penjelasan,tidak digunakan olehnya," kata dia.
Dengan tidak memberikan keterangan, penyidik akan melanjutkan proses hukum ini ke pengadilan. Patoppoi menambahkan, tidak akan ada saksi lainnya lagi yang diperiksa.
"Tidak ada saksi lain. Lanjut kirim berkas ke jaksa untuk diproses," ucap dia.