Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Bahar bin Smith akan Jalani Sidang, Aniaya Driver Taksi Online yang Antar Istri

Habib Bahar bin Smit dipastikan akan kembali duduk di kuris pesakitan setelah diduga menganiaya seorang driver taksi online.

Editor: Miftah
zoom-in Habib Bahar bin Smith akan Jalani Sidang, Aniaya Driver Taksi Online yang Antar Istri
Tribun Bogor/istimewa
FOTO: Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Kini Habib Bahar tersandung kasus penganiayaan terhadap driver taksi online yang mengantar istrinya pulang. 

Diberitakan sebelumnya, pelapor kasus penganiayaan terhadap driver ojek online oleh Habib Bahar bin Smith adalah korban.

Nama korban pemukulan yang menjadikan Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus penganiayaan adalah Ardiansyah.

Berdasarkan cerita polisi, Ardiansyah mengalami pemukulan oleh sang pentolan FPI, Habib Bahar bin Smith setelah mengantar istri Habib ke rumah.

Hari itu, Habib Bahar jengkel lalu memukul atau menganiaya Ardiansyah.

Tim pengacara Habib Bahar mengatakan kasus penganiayaan driver ojek online ini terjadi pada 2018 atau sebelum Habib Bahar menjalani persidangan dan hukuman penganiayaan terhadap muridnya.

Aziz Yanuar, tim pengacara Habib Bahar mengatakan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar karena kesalahpahaman. Kasus tersebut pun sudah diselesaikan melalui perdamaian.

"Betul, ada kasus penganiayaan tahun 2018. Tapi sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan Polisi. Ini bukan upaya pembungkaman lagi, tapi kriminalisasi. Sangat nyata, mau mengkriminalisasi Habib Bahar," kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (28/10/2020).

Berita Rekomendasi

Aziz Yanuar mengatakan pelapornya adalah Ardiansyah. Laporan tersebut dilakukan pada tahun 2018. Namun, untuk perdamaian, dilakukan sekira tahun 2019 atau 2020.
Pasalnya, Azis menjelaskan bahwa perdamaian tidak dilakukan pada 2018, karena Habib Bahar saat itu sedang menjalani rangkaian persidangan dengan kasus yang lain hingga divonis tahun 2019.

"Dalam UU Kepolisian pasal 14 ayat 1 huruf K dijelaskan, tugas dan wewenang Polisi adalah memberikan jaminan kepada masyarakat sesuai kepentingan dalam lingkup tugas Kepolisian. Ketika pihak pelapor dan terlapor sudah bersepakat dan merasa adil ketika kasus tidak dilanjutkan, maka pihak Kepolisian tidak bisa memaksa," katanya.

Habib Bahar dilaporkan oleh Ardiansyah berdasarkan laporan Polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020.

Aziz Yanuar pun bingung, mengapa kasus yang sudah diselesaikan melalui perdamaian masih berjalan dan menjadikan kliennya menjadi tersangka.

Dia mengatakan secara tegas mengatakan ada upaya kriminalisasi yang nyata terhadap Habib Bahar bin Smith.

Marah Lalu Pukul Driver Online

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas