Habib Bahar bin Smith akan Jalani Sidang, Aniaya Driver Taksi Online yang Antar Istri
Habib Bahar bin Smit dipastikan akan kembali duduk di kuris pesakitan setelah diduga menganiaya seorang driver taksi online.
Editor: Miftah
"Ya enggak bisa dong, itu pidana murni. Ketika memang penyidik menemukan dua alat bukti dan sebagainya dan itu merupakan pidana murni, ya tidak masuk dalam kategori restorative justice."
"Jadi penyidik lanjut untuk melanjutkan perkara ini sampai ke tingkat pengadilan. Sekarang saja sudah pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa yang bersangkutan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," katanya.
Untuk penyidikan kasus ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Lapas Gunung Sindur dan Kejari Kota Bogor. Adapun kejadian penganiayaan di Perumahan Bukit Cimanggu Kota Bogor.
Habib Bahar dijerat Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 170 KUH Pidana yang mengatur tentang penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama.
"Karena ada pasal penganiayaan bersama-sama, jadi ada pelaku lainnya," ucap Erdi.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Habib Bahar Bin Smith Bakal Duduk di Kursi Pesakitan Lagi, Kini Gara-gara Aniaya Sopir Taksi Online