Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Bahar bin Smith akan Jalani Sidang, Aniaya Driver Taksi Online yang Antar Istri

Habib Bahar bin Smit dipastikan akan kembali duduk di kuris pesakitan setelah diduga menganiaya seorang driver taksi online.

Editor: Miftah
zoom-in Habib Bahar bin Smith akan Jalani Sidang, Aniaya Driver Taksi Online yang Antar Istri
Tribun Bogor/istimewa
FOTO: Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Kini Habib Bahar tersandung kasus penganiayaan terhadap driver taksi online yang mengantar istrinya pulang. 

‎"Ya enggak bisa dong, itu pidana murni. Ketika memang penyidik menemukan dua alat bukti dan sebagainya dan itu merupakan pidana murni, ya tidak masuk dalam kategori restorative justice."

"Jadi penyidik lanjut untuk melanjutkan perkara ini sampai ke tingkat pengadilan. Sekarang saja sudah pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa yang bersangkutan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," katanya.

Untuk penyidikan kasus ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Lapas Gunung Sindur dan Kejari Kota Bogor. ‎Adapun kejadian penganiayaan di Perumahan Bukit Cimanggu Kota Bogor.

Habib Bahar dijerat Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 170 KUH Pidana yang mengatur tentang penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama.

"Karena ada pasal penganiayaan bersama-sama, jadi ada pelaku lainnya," ucap Erdi.

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Habib Bahar Bin Smith Bakal Duduk di Kursi Pesakitan Lagi, Kini Gara-gara Aniaya Sopir Taksi Online

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas