Habib Bahar bin Smith akan Jalani Sidang, Aniaya Driver Taksi Online yang Antar Istri
Habib Bahar bin Smit dipastikan akan kembali duduk di kuris pesakitan setelah diduga menganiaya seorang driver taksi online.
Editor: Miftah
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM -Habib Bahar bin Smit dipastikan akan kembali duduk di kuris pesakitan setelah diduga menganiaya seorang driver taksi online.
Polisi menyebut saat itu Habib Bahar jengkel istri pulang malam diantar driver ojek online.
"Berkas perkara Habib Bahar bin Smith sudah dikirim ke kejaksaan. Penyerahan berkas penyidikan tahap I," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Senin (30/11/2020).
Dalam berkas perkara penyidikan ini, Habib Bahar dijerat Pasal 170 KUH Pidana dan atau Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan.
Pada tahap ini, jaksa akan meneliti berkas tersebut. Setelah dianggap lengkap oleh jaksa, polisi akan mengirimkan tersangka Habib Bahar ke kejaksaan beserta alat buktinya.
Kemudian, setelah itu, jaksa akan melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan untuk diadili.
Baca juga: Ajukan Syarat Rekonsiliasi, Rizieq: Bebaskan Dulu Ustaz Abu Bakar Baasyir dan Habib Bahar bin Smith
Baca juga: Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka, Kuasa Hukumnya Tuding Ada Unsur Pemaksaan, Sebut Sudah Damai
Baca juga: Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka, Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online di Bogor, Ini Kronologinya
"Dalam kasus ini, Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online di Bukit Cimanggu Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor pada 4 September 2020," ujar dia.
Pelimpahan berkas perkara ini setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memeriksa Habib Bahar bin Smith pada Senin (23/11/2020) di Lapas Gunung Sindur. Hanya saja, saat diperiksa, Habib Bahar menolak memberi pernyataan.
"Yang bersangkutan tidak mau diambil keterangan. Penyidik kemudian membuat berita acara pemeriksaan tersangka tidak mau diambil keterangan," ucap Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes CH Pattopoi.
Ini kali kedua Habib Bahar tersangkut kasus penganiayaan. Sebelumnya dia divonis 3 tahun penjara karena penganiayaan anak di bawah umur. Dia sempat dibebaskan karena mendapat asimilasi. Asimilasinya dicabut dan dia dijebloskan lagi ke penjara. Pattopoi menyebut, pemeriksaan itu seharusnya dimanfaatkan untuk menjelaskan duduk perkara sekaligus pembelaan.
"Kesempatan yang bersangkutan membela diri dan beri penjelasan,tidak digunakan olehnya," kata dia.
Dengan tidak memberikan keterangan, penyidik akan melanjutkan proses hukum ini ke pengadilan. Patoppoi menambahkan, tidak akan ada saksi lainnya lagi yang diperiksa.
"Tidak ada saksi lain. Lanjut kirim berkas ke jaksa untuk diproses," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, pelapor kasus penganiayaan terhadap driver ojek online oleh Habib Bahar bin Smith adalah korban.
Nama korban pemukulan yang menjadikan Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus penganiayaan adalah Ardiansyah.
Berdasarkan cerita polisi, Ardiansyah mengalami pemukulan oleh sang pentolan FPI, Habib Bahar bin Smith setelah mengantar istri Habib ke rumah.
Hari itu, Habib Bahar jengkel lalu memukul atau menganiaya Ardiansyah.
Tim pengacara Habib Bahar mengatakan kasus penganiayaan driver ojek online ini terjadi pada 2018 atau sebelum Habib Bahar menjalani persidangan dan hukuman penganiayaan terhadap muridnya.
Aziz Yanuar, tim pengacara Habib Bahar mengatakan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar karena kesalahpahaman. Kasus tersebut pun sudah diselesaikan melalui perdamaian.
"Betul, ada kasus penganiayaan tahun 2018. Tapi sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan Polisi. Ini bukan upaya pembungkaman lagi, tapi kriminalisasi. Sangat nyata, mau mengkriminalisasi Habib Bahar," kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (28/10/2020).
Aziz Yanuar mengatakan pelapornya adalah Ardiansyah. Laporan tersebut dilakukan pada tahun 2018. Namun, untuk perdamaian, dilakukan sekira tahun 2019 atau 2020.
Pasalnya, Azis menjelaskan bahwa perdamaian tidak dilakukan pada 2018, karena Habib Bahar saat itu sedang menjalani rangkaian persidangan dengan kasus yang lain hingga divonis tahun 2019.
"Dalam UU Kepolisian pasal 14 ayat 1 huruf K dijelaskan, tugas dan wewenang Polisi adalah memberikan jaminan kepada masyarakat sesuai kepentingan dalam lingkup tugas Kepolisian. Ketika pihak pelapor dan terlapor sudah bersepakat dan merasa adil ketika kasus tidak dilanjutkan, maka pihak Kepolisian tidak bisa memaksa," katanya.
Habib Bahar dilaporkan oleh Ardiansyah berdasarkan laporan Polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020.
Aziz Yanuar pun bingung, mengapa kasus yang sudah diselesaikan melalui perdamaian masih berjalan dan menjadikan kliennya menjadi tersangka.
Dia mengatakan secara tegas mengatakan ada upaya kriminalisasi yang nyata terhadap Habib Bahar bin Smith.
Marah Lalu Pukul Driver Online
Hukuman belum tuntas, ancaman penjara datang lagi, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka kasus penganiayaan.
Padahal, Habib Bahar bin Smith masih menjalani hukuman 3 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur karena kasus penganiayaan pada anak di bawah umur.
Status tersangka itu kembali disandang Habib Bahar bin Smith karena dituduh memukul driver ojek online Grab.
Polisi menyebut saat itu Habib Bahar jengkel istri pulang malam diantar driver ojek online.
Penetapan tersangka Habib Bahar itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Ardiansyah.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober.
"Jadi dia menganiaya sopir Grab, di mana istrinya itu pulang terlalu malam diantar sopir Grab itu. Nah pelampiasannya disikat," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago via ponselnya, Rabu (28/10/2020).
Saat ini, Habib Bahar bin Smith mendekam di Lapas Gunung Sindur setelah sebelumnya divonis bersalah karena menganiaya anak di bawah umur.
Bahar sempat bebas lewat program asimilasi.
Namun, asimilasinya dicabut karena dianggap melanggar aturan asimilasi. Atas pencabutan asimilasi, Bahar mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.
Putusannya, pencabutan asimilasi Bahar oleh Bapas Bogor tidak sah.
Kanwil Kemenkum HAM kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
Kemarin, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuan Kotta menyebut laporan kasus penganiayaan itu sebenarnya sudah diakhiri dengan kesepakatan damai antara Bahar dan pelapor.
Bahkan, sudah ada pencabutan pelaporan. Namun, polisi berdalih kasus penganiayaan itu bukan delik aduan.
"Ya enggak bisa dong, itu pidana murni. Ketika memang penyidik menemukan dua alat bukti dan sebagainya dan itu merupakan pidana murni, ya tidak masuk dalam kategori restorative justice."
"Jadi penyidik lanjut untuk melanjutkan perkara ini sampai ke tingkat pengadilan. Sekarang saja sudah pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa yang bersangkutan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," katanya.
Untuk penyidikan kasus ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Lapas Gunung Sindur dan Kejari Kota Bogor. Adapun kejadian penganiayaan di Perumahan Bukit Cimanggu Kota Bogor.
Habib Bahar dijerat Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 170 KUH Pidana yang mengatur tentang penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama.
"Karena ada pasal penganiayaan bersama-sama, jadi ada pelaku lainnya," ucap Erdi.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Habib Bahar Bin Smith Bakal Duduk di Kursi Pesakitan Lagi, Kini Gara-gara Aniaya Sopir Taksi Online
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.