Modus Nikah Siri, Gadis Dibawa Kabur dan Dirudapaksa Berkali-kali, Berawal dari Renang di Waterboom
Polres Merangin akhirnya berhasil menangkap warga Batang Merangin, Kabupaten Kerinci tersebut.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa seorang pria berinisial AS (36).
Polres Merangin akhirnya berhasil menangkap warga Batang Merangin, Kabupaten Kerinci tersebut.
Diketahui, korban masih berstatus pelajar, dibawa kabur tersangka ke rumah saudaranya, selama dua bulan, dari Agustus-November 2020 ke Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah mengetahui keberadaan anaknya, ayah korban pun memintanya pulang. Kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Suami Dibunuh Ayahnya, Istri Tidak Sedih: Ungkap 13 Tahun Selalu Dianiaya dan Keluarga Dihina Miskin
Berdasarkan laporan dengan no LP/B-215 /XI / 2020/Res Merangin/Spkt, tanggal 27 November 2020, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang sedang berada di pasar, Merangin.
"Kita amankan pelaku pencabulan atas nama AS," kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (30/11/2020).
Dia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencabuli korban dan menikah siri.
Korban berada di bawah tekanan
Adapun kronologi pencabulan bermula, tersangka mengajak korban pergi liburan Lebaran, untuk pergi mandi ke waterboom.
Selesai berenang, pelaku mengajak korban pergi ke hotel di Kecamatan Pamenang, Merangin dengan alasan hendak beristirahat.
Baca juga: Seorang Pria di Jakarta Utara Tewas Terbakar, Api Menyambar Sarung Korban Saat Masak Nasi di Rumah
Ketika berada di hotel, tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan badan.
Awalnya korban menolak, namun tersangka terus mendesak dan berjanji akan menikahi korban.
"Korban yang berada di bawah tekanan, akhirnya mau mengikuti keinginan pelaku," kata Kapolres.
Korban dijemput pelaku di sekolahnya lalu dibawa kabur
Setelah kejadian itu, pelaku menjemput korban di sekolahnya, kemudian di bawa ke Sumatera Selatan, tanpa izin dari orangtua.
Sebelum berangkat ke luar provinsi, pelaku dan korban sempat indekos selama dua minggu di pasar Pamenang.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 332 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Kompas.com/Suwandi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Nikah Siri, Pelajar Dibawa Kabur dan Dicabuli Berkali-kali"