Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Modus Nikah Siri, Gadis Dibawa Kabur dan Dirudapaksa Berkali-kali, Berawal dari Renang di Waterboom

Polres Merangin akhirnya berhasil menangkap warga Batang Merangin, Kabupaten Kerinci tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Modus Nikah Siri, Gadis Dibawa Kabur dan Dirudapaksa Berkali-kali, Berawal dari Renang di Waterboom
The Week
Ilustrasi pemerkosaan. - Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa seorang pria berinisial AS (36). 

Sebelum berangkat ke luar provinsi, pelaku dan korban sempat indekos selama dua minggu di pasar Pamenang.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 332 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Kompas.com/Suwandi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Nikah Siri, Pelajar Dibawa Kabur dan Dicabuli Berkali-kali"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas