Remaja 15 Tahun Dibawa Kabur dan Dirudapaksa Berkali-kali, Korban Dinikahi Siri Pelaku
Seorang remaja berinisial NP (15) dibawa kabur dan dirudapaksa oleh, AS (36) asal Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Remaja 15 Tahun Dibawa Kabur dan Dirudapaksa Berkali-kali, Korban Dinikahi Siri Pelaku](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rudapaksa111.jpg)
Di sana, pelaku menikahi korban secara siri tanpa sepengatahuan orangtua korban.
Kemudian sekira pada bulan November tahun 2020 korban menelepon orang tuanya dan mengatakan jika sudah menikah dengan pelaku.
Mendengar hal itu, orangtua korban emosi dan kemudian orang tua korban juga meminta korban agar pulang ke rumahnya yang berada di Desa Air Lago bersama dengan pelaku.
Baca juga: Gara-gara Pernah Dirudapaksa Pria Lain, Seorang Istri Dijual Suaminya ke Pria Hidung Belang
Baca juga: Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya sejak SD hingga SMA, Ibu Curiga: Enggak Berani Ngomong, Ada Bapak
Mengetahui korban dan pelaku akan pulang, ayah korban yang sudah terbakar emosi melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Merangin dengan no LP/ B-215 /XI / 2020 / Res Merangin/Spkt, tanggal 27 November 2020.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi mengamankan pelaku AS Sabtu 28/11/2020 sekitar pukul 21:00 wib di Pasar Bawah Bangko, Kabupaten Merangin Jambi.
Dari interogasi petugas, pelaku mengakui telah merudapaksa korban yang masih di bawah umur.
Selain itu pelaku juga mengakui telah menikahi korban secara siri yang masih berstatus pelajar tersebut di tempat keluarganya di Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P melalui Kasat Reskrim AKP Firdon Marpaung membenarkan penangkapan pelaku pencabulan itu.
"Iya, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan," kata Firdon Marpaung, Senin (30/11).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 subsider pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 332 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(TribunMerangin.com, Muzakkir)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Larikan Anak di Bawah Umur, Paksa-paksa Sampai Cabul, AS Warga Kerinci Dipolisikan Warga Merangin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.