VIDEO Tabrakan Mobil dan Motor saat di Tikungan, Berawal Salip Truk di Marka Lurus Tanpa Putus
Video tabrakan mobil dengan motor saat ditikungan viral di media sosial.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Video tabrakan mobil dan motor saat ditikungan viral di media sosial.
Video ini pertama kali dibagikan oleh akun TikTok bernama @andiwa167.
Dalam rekaman yang beredar memperlihatkan kondisi jalan yang terdapat sejumlah kendaraan seperti, mobil dan truk.
Sedangkan di sisi jalan lainnya tampak kosong.
Beberapa saat kemudian muncul kendaraan roda empat yang muncul dari belakang truk untuk berusaha menyalipnya.
Baca juga: Deretan Fakta Tabrakan Maut Tol Cipali: Libatkan 3 Kendaraan, Tronton Berhenti Mendadak, 10 Tewas
Mobil ini berusaha menambah kecepatan untuk mendahului truk berwarna hijau tersebut.
Sampai di sebuah tikungan dengan garis marka lurus tanpa putus berwarna kuning.
Tiba-tiba di arah jalan sebaliknya muncul roda dua yang ditumpangi dua orang.
Di titik inilah tabrakan roda dua dengan roda empat tidak dapat terhindarkan.
Motor terlihat menabrak sisi kanan dan pengendara dan penumpangnya langsung terjatuh.
Setelah terjatuh pengendara motor langsung berdiri.
Namun penumpangnya masih duduk di pinggir jalan tersebut.
Melihat tersebut pengendara berusaha menolong dan membantunya untuk berdiri.
Pengendara motor kemudian mencari mobil yang terlibat tabrakan.
Dia tampak melambaikan tangan sebagai tanda isyarat.
Mobil yang berjarak beberapa meter terlihat berhenti di sisi kiri jalan.
Dan ada seorang pria keluar dari mobil tersebut.
Baca juga: Fakta Kecelakaan Tol Cipali Tewaskan 10 Orang, Penyebab Tabrakan hingga Kisah Korban Meninggal
Di akhir video tidak diketahui kondisi dari pengendara motor, seperti luka yang diderita.
Serta penyelesaian masalah dari kejadian ini bagaimana juga tidak terekam.
Hingga Selasa (1/12/2020) video viral ini telah ditonton lebih dari 8 ribu orang dan mendapat komentar beragam dari warganet lainnya.
Kepada Tribunnews, pemilik video bernama Andiwa memberikan penjelasannya.
Ia menyebut video diambil pada hari Senin (30/11/2020) lalu sekitar pukul 16.00 sore.
Sedangkan lokasinya berada di Jalan Tompo Ladang.
Jalan ini merupakan jalan poros yang menghubungkan antara Kabupaten Bone dengan Kabupaten Maros sehingga mayoritas kendaraan dari arah Bone, Soppeng dan Sinjai yang akan Ke Maros atau Makassar dan sebaliknya.
Andiwa mengaku saat kejadian tidak berada di lokasi.
Sedangkan video yang ia unggah di akun TikToknya berasal dari temannya bernama Rivaldi.
Diketahui Andi dan Rivaldi merupakan teman seprofesi sebagai sopir truk.
"Itu yang pegang kamera teman saya. Saya mendapatkan kronologi kecelakaan dari sopir truk tersebut," ucap Andiwa, Selasa.
Andiwa menambahkan, awalnya Rivaldi hanya ingin merekam truk saja.
Namun tiba-tiba ada tabrakan begitu saja.
Baca juga: Tabrakan Xenia dan Truk di Sragen, Satu Orang Dilaporkan Tewas
"Rivaldi rekam tapi tiba langsung ada kecelakaan saja," tegas Andiwa.
Terakhir Andiwa mengaku tidak mengetahui kondisi korban dan penyelesaian dari kejadian tersebut.
Namun ia berharap lewat videonya dapat memberikan pelajaran untuk berhati-hati saat berkendara.
"Apabila mobil truk jalan menanjak tolong mobil kecil mengerti, karena risiko kami para sopir truk bukan main-main."
"Mobil truk tak setajam rem mobil pribadi, jadi tolong apa bila ada mobil truk yang mendaki tolong mobil kecil jangan terlalu mepet di belangkan kami, terimakasih," tandasnya.
Inilah Arti Jenis-jenis Marka Jalan
Tidak semua orang mengerti dan pahan Tanpa adanya standarisasi pendidikan berlalu-lintas di Indonesia, membuat pemahaman antara pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) di jalan tidak merata.
Paling standar, bicara jenis-jenis marka yang ada di jalan raya. Apakah Anda mengenali jenis-jenis dan bagaimana supaya tidak melanggar?
Tanpa adanya rambu-rambu jalan raya, para pengendara seolah hilang tuntunan. Lebih parahnya akan mengemudikan kendaraannya dengan tidak beraturan. Situasi seperti ini dapat dipastikan akan membuat angka kecelakaan semakin parah.
Salah satu jenis rambu yaitu marka jalan. Di dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan dikatakan, marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Simalungun, 12 Kendaraan Tabrakan, 5 Orang Tewas Termasuk Kakek dan 3 Cucunya
Tiga Jenis
Setidaknya ada tiga marka jalan, di antaranya marka membujur, melintang, dan serong. Kali ini yang akan dibahas hanya untuk marka jalan membujur. Pada pasal lanjutan (pasal 20) marka membujur terdiri dari garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), dan garis ganda (dua garis utuh).
Tiap garis memiliki fungsinya masing-masing. Pahami, agar tidak kebingungan ketika menemukan marka ini di jalan. Kemudian, jangan coba-coba melanggar, karena penegak hukum tidak segan memberikan sanksi.
Sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500.000.
Jenis-Jenis Marka Jalan:
Garis utuh (tidak terputus-putus) berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut. Marka membujur ini, apabila berada ditepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.
Garis putus-putus, Marka membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan lalu lintas dan (atau), memperingatkan akan ada marka membujur yang berupa garis utuh didepan.
Garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), garis seperti ini menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.
Garis ganda (dua garis utuh), makna garis dua tegas yang ada pada aspal jalan ini menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Inilah Arti Jenis-jenis Marka Jalan, Agar Anda Tidak Kena Tilang
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunkaltim.co/Nur Pratama)