Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belajar dari Video Tabrakan Mobil vs Motor di Jalan Menikung, Kenali Arti Setiap Bentuk Marka Jalan

Video tabrakan mobil dengan motor saat ditikungan viral di media sosial.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Belajar dari Video Tabrakan Mobil vs Motor di Jalan Menikung, Kenali Arti Setiap Bentuk Marka Jalan
https://www.tiktok.com/@andiwa167
Video tabrakan mobil dan motor saat di tikungan 

TRIBUNNEWS.COM - Video tabrakan mobil dan motor saat di tikungan viral di media sosial.

Video ini pertama kali dibagikan oleh akun TikTok bernama @andiwa167.

Hingga Rabu (2/12/2020), video viral ini telah ditonton lebih dari 8 ribu orang dan mendapat komentar beragam dari warganet lainnya.

Kecelakaan ini diduga disebabkan mobil melanggar marka jalan.

Baca juga: Pengakuan Sopir Truk yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Sebut Bukan Kecelakaan Beruntun

Di mana seharunya tidak diperbolehkan menyalip, justru melakukan hal sebaliknya.

Terlepas dari kejadian tersebut, setiap bentuk marka memiliki artinya masing-masing.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, sudah dijelaskan secara lengkap terkait marka jalan di Pasal 19 hingga 27, berikut bunyinya:

Petugas melakukan penghapusan cat marka jalan diruas Jalan Tol Purbaleunyi seputaran gerbang Tol Baros, Kota Cimahi, Selasa (24/11/2020). Pekerjaan penghapusan cat marka jalan ini dilakukan oleh beberapa pekerja dengan perlengkapan kerja yang dibawa dalam sebuah truk terbuka. Belasan tabung gas dipersiapkan agar mereka dapat melakukan pekerjaan di area jalan tol tanpa harus khawatir kehabisan bahan kerja . Pekerjaan penghapusan marka jalan ini menyusul telah dilakukan pelebaran ruas jalan. (Tribun Jabar/zelphi)
Ilustrasi marka jalan (TRIBUN JABAR/ZELPHI)
Berita Rekomendasi

Pasal 19

(1) Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.

(2) Marka jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:

a. marka membujur;

b. marka melintang;

c. marka serong;

d. marka lambang;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas